Virus Corona (Covid-19) pertama kali ditemukan Di Wuhan, China pada akhir bulan desember tahun 2019. Pada bulan maret lalu World Health Organization (WHO) organisasi kesehatan dunia menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Penyebaran virus ini sangatlah cepat. Hingga sampai saat ini negara yang tertinggi terpapar Covid-19 ialah negara Amerika Serikat dengan jumlah 4.009.808 positif Covid-19 dan yang meninggal dunia 143.663 orang. Bukan hanya itu disusul oleh negara Berazil 2.343.366 positif Covid-19dan yang meninggal 85 ribu orang.
Dalam keadaan seperti ini banyak negara yang terancam dalam kestabilitasan keuangan negaranya akibat pandemi Covid -19 yang berkepanjangan. Hal ini mulai di rasakan oleh negara kita negara Indonesia, setiap harinya jumlah orang yang terpapar Covid-19 kian menambah. Di indonesia sendiri kini tercatat orang yang tekonfirmasi terpapar Covid-19 berjumlah kurang lebih 170.000 orang dan yang meninggal dunia 5.765 orang. Hal ini berdampak kepada perekonomian nasional. Perekonomian negara yang melemah, bukan hanya di Indonesia bahkan negara-negara lainnya yang terdampak pandemi ini.
Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia mengatakan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,4% apabila negara dalam keadaan baik baik saja namun jika negara indonesia dalam situasi buruk bisa mencapai -0,4% hal ini diakibatkan oleh pelemahan pertumbuhan ekonomi turunnya minat konsumsi pada masyarakat dan investor asing terhadap negara kita untuk menginvestasikan dananya, serta import barang yang menurun.
Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat total Ekspor Negara Kesatuan Republik Indonesia berjumlah USD 167,53 Milliar sepanjang tahun 2019 sedangkan jumlah Ekspor ditahun 2020 berjumlah USD 12,03 Milliar sampai Juni tahun 2020 hal memperlihatkan penurunan secra sighnifikan meskipun belum di akhir priode tahun 2020
Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia mencatat pendapatan nasional pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 berjumlah Rp. 1.189,3 Triliun atau berkisar 54,9% sedangkan ditahun 2020 sampai bulan 8 ini pendapatan nasional setelah adanya pandemi Covid-19 melanda negara indonesia berjumlah Rp. 664,32 trilliun dengan pertumbuhan negatif 9,02 % hal ini menunjukkan menurun secara sighnifikan dari tahun sebelumnya.
Menjaga Kestabilitasan Keuangan Negara
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan republik indonesia dalam menjaga keseimbangan atau stabilitas keuangan negara indonesia diantaranya ada bebrapa langkah untuk menjaga kestabilitasan keungan negara diantaranya yaitu:
1.Menjaga Keberlangusungan Ekonomi Terutama Pada Sektor Rill
Sektor rill merupakan sektor yang langsung bersentuhan dengan kegiatan ekonomi pada masyarakat yang mana sektor ini sangat berpengaruh besar bagi pertumbuhan ekonomi negara republik indonesia.
2.Menjaga Kestabilitasan Likuiditas
Kestabilitasan likuiditas merupakan kemampuan suatu perusahaan negara maupun asing yang bertempat diindonesia untuk melunasi hutang hutangnya yang segera dibayar dengan menggunaan asset lancar yang dimilikinya kepada negara