Mohon tunggu...
Muhammadfauzi
Muhammadfauzi Mohon Tunggu... Freelancer - Sosiolog Kontemporer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hiburannya cuma kerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedatangan WNA Mengalami Kenaikan Pasca Pengesahan RUU KUHP

11 Desember 2022   20:58 Diperbarui: 11 Desember 2022   21:05 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pengesahan RUU KHP diklaim tidak menurunkan warga negara asing, pebisnis, dan investor asing berkunjung ke Indonesia.

Namun beberapa hari setelah pengesahan dan banyak dari berbagai ahli dan media mengangkat pasal-pasal dan penjelasannya yang dinilai "karet" atau menyebabkan multi tafsir dan pada beberapa pasalnya dianggap mencedarai rakyat.

Melansir dari Antara Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU KUHP tidak mengurangi jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Dasar beliau mengatakan pernyataan tersebut karena berdasarkan data imigrasi pada tanggal 6-9 Desember tidak mengalami penurunan.

Berdasarkan data justru menunjukan angka sebaliknya, untuk tanggal 6-9 Desember 2022 justru mengalami kenaikan.

"Jika kita lihat data keimigrasian, khusunya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana .

Berdasarkan data keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan bahwa tidak ada korelasi antara disahkannya RUU KUHP dengan penurunan jumlah wisatawan asing serta investor asing ke Indonesia.

Setelah sebelumnya sudah banyak beredar di media sosial terkait kritikan dari berbagai negara lain seperti Australia dan Indonesia mengenai pasal-pasalnya yang bersifat 'karet'.

Perbincangan itu pun ramai di berbagai media sosial seperti dalam platform Twitter dll.

Menurut data yang disajikan bahwasannya total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Direktoral Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 Trilliun.

Sedangkan berdasarkan data statistic perlintasan kedatangan WNA ke Indonesia pada tanggal saat pengesahan dan setelahnya tercatat 93.144 WNA yang masuk ke Indonesia.

Lebih rincinya menurut data WNA yang datang ke Indonesia pada tanggal 6 Desember berjumlah 19.719 orang, kemudian tanggal 7 Desember berjumlah 20.611 orang, dan pada tanggal 8 Desember berjumlah 24.341, dan tanggal 9 Desember berjumlah 28.473.

Sudah jelas disimpulkan berdasarkan data diatas dengan pengesahan RUU KUHP dan segala kontroversialnya di media tidak menurunkan jumlah WNA yang datang ke Indonesia.***

Sumber : Antara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun