Pengesahan RUU KHP diklaim tidak menurunkan warga negara asing, pebisnis, dan investor asing berkunjung ke Indonesia.
Namun beberapa hari setelah pengesahan dan banyak dari berbagai ahli dan media mengangkat pasal-pasal dan penjelasannya yang dinilai "karet" atau menyebabkan multi tafsir dan pada beberapa pasalnya dianggap mencedarai rakyat.
Melansir dari Antara Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU KUHP tidak mengurangi jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia.
Dasar beliau mengatakan pernyataan tersebut karena berdasarkan data imigrasi pada tanggal 6-9 Desember tidak mengalami penurunan.
Berdasarkan data justru menunjukan angka sebaliknya, untuk tanggal 6-9 Desember 2022 justru mengalami kenaikan.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khusunya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana .
Berdasarkan data keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan bahwa tidak ada korelasi antara disahkannya RUU KUHP dengan penurunan jumlah wisatawan asing serta investor asing ke Indonesia.
Setelah sebelumnya sudah banyak beredar di media sosial terkait kritikan dari berbagai negara lain seperti Australia dan Indonesia mengenai pasal-pasalnya yang bersifat 'karet'.
Perbincangan itu pun ramai di berbagai media sosial seperti dalam platform Twitter dll.
Menurut data yang disajikan bahwasannya total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Direktoral Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 Trilliun.
Sedangkan berdasarkan data statistic perlintasan kedatangan WNA ke Indonesia pada tanggal saat pengesahan dan setelahnya tercatat 93.144 WNA yang masuk ke Indonesia.