Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi
Muhammad Fauzi Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Hanya seorang buruh kecil yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sepenggal Kisah dari Fandi yang Terjebak Investasi Bodong di Situs Ilegal

14 Maret 2024   00:59 Diperbarui: 14 Maret 2024   01:00 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini saya ingin menceritakan sedikit kisah dari teman saya yang mengalami kerugian dari berinvestasi di situs ilegal, sebut saja namanya Fandi. Ia merupakan seorang pekerja lepas dengan penghasilan yang bisa dibilang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

Dikarenakan ketidakpuasan tersebutlah yang membuat Fandi berusaha mencari cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Hingga pada akhirnya salah satu temannya memperkenalkan tentang investasi online yang cukup menjanjikan dengan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

Tentu saja Fandi sangat tertarik dengan tawaran yang menggiurkan tersebut. Bahkan ia berpikir bahwa dengan investasi ini maka dirinya akan bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang lebih besar dari pekerjaan utamanya. Tanpa berpikir panjang, Fandi langsung mendaftar dan menginvestasikan sejumlah uangnya di situs tersebut.

Namun setelah beberapa waktu, Fandi mulai merasa ada yang tidak beres dengan situs dimana ia menempatkan uangnya untuk diinvestasikan. Karena ia tiba-tiba saja tidak bisa menarik uang yang telah diinvestasikan, serta satu jam kemudian situs tersebut juga sudah menghilang dari pencarian google.

Fandi yang terlihat panik, lantas mencoba menghubungi temannya yang di awal tadi menawarkannya investasi dengan keuntungan yang menjanjikan. Tapi, dirinya malah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Semakin kesini Fandi menyadari bahwa dirinya telah terjebak dalam investasi bodong di situs ilegal.

Investasi bodong atau biasa disebut juga sebagai investasi abal-abal adalah investasi yang menawarkan imbal hasil yang tinggi namun tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia. Situs-situs investasi bodong ini biasanya menipu para investor dengan menjanjikan keuntungan yang besar, tapi pada akhirnya uang yang diinvestasikan akan hilang begitu saja.

Tidak sedikit orang yang terjebak dalam investasi bodong seperti yang dialami oleh Fandi. Banyak faktor yang membuat orang tertarik untuk menginvestasikan uangnya di situs ilegal ini, seperti iming-iming keuntungan besar, promosi yang menarik, dan kurangnya pengetahuan tentang investasi yang sebenarnya.

Selain itu, situs-situs investasi bodong juga biasanya menawarkan sistem piramida, dimana uang yang diinvestasikan oleh investor baru digunakan untuk membayar keuntungan bagi investor yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, ketika tidak ada investor baru yang masuk, situs tersebut akan menghilang dan uang yang diinvestasikan oleh para investor akan lenyap begitu saja.

Kondisi ini tentu saja sangat merugikan para investor yang sudah menginvestasikan uangnya di situs tersebut. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, kita harus lebih berhati-hati dan memastikan bahwa situs investasi tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Ingat, tidak ada investasi yang bisa memberikan keuntungan besar dengan waktu yang singkat. Semua investasi pasti memiliki risiko dan perlu dilakukan dengan hati-hati. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji palsu yang ditawarkan oleh situs-situs investasi ilegal. Lebih baik berinvestasi secara legal dan aman, daripada terjebak dalam investasi bodong yang bisa merugikan kita secara finansial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun