Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan
Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan, PT KAI Imbau Kesadaran Masyarakat

5 Januari 2024   23:01 Diperbarui: 5 Januari 2024   23:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT KAI Daop 2 Bandung bersama Komunitas Edan Sepur Bandung melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas rutinan kepada pengendara (Foto: Fauzan).

BANDUNG - Perlintasan sebidang masih tersebar di Indonesia, salah satunya Jawa Barat. Hal ini yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan di rel kereta hingga menimbulkan korban jiwa. Terutama perlintasan ilegal yang tidak memiliki fasilitas penjagaan yang memadai, mirisnya jumlah perlintasan ilegal ini masih banyak.

Perlu dipahami, perlintasan sebidang adalah irisan antara jalan dan jalur kereta api yang berada di bidang tanah sama. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

Menurut data rekap perlintasan Daop  2 Bandung tahun 2023, tercatat ada 331 perlintasan sebidang resmi dan sebanyak 28 tdak resmi. Pada data tersebut juga tercatat, dari resort Bandung hingga Cicalengka terdapat 21 perlintasan resmi dan sebanyak  6 yang tidak resmi.

Minimnya Kesadaran Masyarakat

Meskipun sudah mafhum akan bahaya perlintasan sebidang yang ilegal, masyarakat tetap mengakses perlintasan tersebut secara rutin, salah satunya perlintasan yang sering diakses terletak di wilayah RW 13, Jl. Parakan Saat, Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. 

Warga dan pengendara yang melalui perlintasan tersebut mengaku sudah biasa melewati jalan ini karena kebutuhan akses sehari-hari dan disebabkan jauhnya perlintasan resmi dari tempat tinggal mereka. mereka mengaku perlintasan tersebut adalah jalan pintas dari arah Bypass ke Antapani.

Sidik (24) salah seorang pengendara motor mengungkapkan alasannya melewati perlintasan liar, "Saya biasa lewat sini karna memang yang paling deket cuma di sini, kalo mau ke perlintasan yang bagus muternya kejauhan," ujar Sidik.

Bukan hanya menjadi perlintasan warga, perlintasan liar ini juga menjadi sumber mata pencaharian bagi para penjaga lintasan. Di wilayah RW 13, Jl. Parakan Saat, penjagaan perlintasan dikelola oleh warga khususnya RW 12 Parakan Saat.

Ketua RW 12 Parakan Saat, Aep Saepudin (43) mengatakan bahwa pengelolaan perlintasan ini sudah ada sejak tahun 1989. Inisiatif warga untuk mengelola adalah mengamankan perlintasan yang seringkali menjadi lokasi kecelakaan karena posisi pemukiman penduduk yang menghalangi pandangan pengendara di perlintasan liar ini.

"Ini atas dasar inisiatif kami warga untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan di rel kereta. Untuk pendapatan kami gak dapat dari PT KAI, cuma sebatas dari pengendara yang lewat saja," jelas Aep.

Aep juga menjelaskan bahwa RW 12 selaku pengelola hanya mendapat 60 ribu rupiah per hari dari penjaga perlintasan untuk biaya kontribusi kepada masyarakat, sisanya diserahkan untuk upah para penjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun