Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Menyatakan, Bahwa PELABUHAN adalah tempat yang terdiri dari atas DARATAN atau PERAIRAN dengan batas-batas tertentu sebagai tempat KEGIATAN PEMERINTAHAN dan KEGIATAN PENGUAHAAN yang dipergunakan sebagai tempat KAPAL BERSANDAR, NAIK TURUN PENUMPANG, DAN BONGKAR MUAT BARANG, Berupa TERMINAL.
KEPELABUHAN
Segala sesuatu yang berkaitandengan pelaksanaan Fungsi Pelabuhan untuk Menunjang Kelancaran, Kamanan, dan Ketertiban arus lalu lintas kapal, Penumpang atau Barang , Keselamatan dan Keamanan Berlayar, Tempat Perpindahan intra atau Antarmoda serta Mendorong Perekonomian Nasional dan daerah dengan tetap Memperhatikan Tata Ruang Wilaya
PERAN PELABUHAN :
Pelabuhan sebagai sub. Sistem terhadap Pelayaran, sehingga Pelabuhan menjadi salah satu unsur penentu terhadap aktivitas perdagangan. Pelabuhan dikelola secara efisien akan mendorong kemajuhan perdagangan.
 Biaya jasa di Pelabuhan yang di kelola secara efisien & professional akan menjadi renda, sehingga bisnis sektor lain bertumbuh pesat.
FUNGSI PELABUHAN
GATEWAY : dengan makna sebagai pintu gerbang
LINK : berfungsi sebagai mata rantai yang menjadi penghubung rangkaian transportasi
INTERFACE : Barang muatan yang diangkut via Maritime transport
INDUSTRIAL ENTITY : Pelabuhan yang diselenggarakan secara baik akan bertumbuh dan akan menyuburkan bidang usaha