Mohon tunggu...
Muhammad fatich Hidayatullah
Muhammad fatich Hidayatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Progam Studi Administrasi Bisnis STIAMAK Barunawati Surabaya

Opo_Anane

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resume Webinar STIAMAK (Muhammad Fatich Hidayatullah)

25 Oktober 2020   08:39 Diperbarui: 25 Oktober 2020   08:47 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Menyatakan, Bahwa PELABUHAN adalah tempat yang terdiri dari atas DARATAN atau PERAIRAN dengan batas-batas tertentu sebagai tempat KEGIATAN PEMERINTAHAN dan KEGIATAN PENGUAHAAN yang dipergunakan sebagai tempat KAPAL BERSANDAR, NAIK TURUN PENUMPANG, DAN BONGKAR MUAT BARANG, Berupa TERMINAL.

KEPELABUHAN

Segala sesuatu yang berkaitandengan pelaksanaan Fungsi Pelabuhan untuk Menunjang Kelancaran, Kamanan, dan Ketertiban arus lalu lintas kapal, Penumpang atau Barang , Keselamatan dan Keamanan Berlayar, Tempat Perpindahan intra atau Antarmoda serta Mendorong Perekonomian Nasional dan daerah dengan tetap Memperhatikan Tata Ruang Wilaya

PERAN PELABUHAN :

Pelabuhan sebagai sub. Sistem terhadap Pelayaran, sehingga Pelabuhan menjadi salah satu unsur penentu terhadap aktivitas perdagangan. Pelabuhan dikelola secara efisien akan mendorong kemajuhan perdagangan.

  Biaya jasa di Pelabuhan yang di kelola secara efisien & professional akan menjadi renda, sehingga bisnis sektor lain bertumbuh pesat.

FUNGSI PELABUHAN

GATEWAY : dengan makna sebagai pintu gerbang

LINK : berfungsi sebagai mata rantai yang menjadi penghubung rangkaian transportasi

INTERFACE : Barang muatan yang diangkut via Maritime transport

INDUSTRIAL ENTITY : Pelabuhan yang diselenggarakan secara baik akan bertumbuh dan akan menyuburkan bidang usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun