Mohon tunggu...
Muhammad Fathurrahman
Muhammad Fathurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti

Peneliti, Pengajar, Designer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Gelar Seminar Hukum

22 Juli 2022   13:34 Diperbarui: 22 Juli 2022   14:11 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Hukum dalam rangka hari Bhakti Adyaksa Ke-62

Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong menggelar seminar hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang berlangsung di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin), Rabu, (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P. Hamonangan, SH. MH. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Unamin atas kerja sama dan kolaborasi pada kegiatan seminar dalam rangka hut Adhyaksa ke-62.

Erwin juga Mendorong Para Jaksa Untuk Menjadikan Keadilan Restoratif Menjadi Alternatif Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Untuk Mewujudkan Keadilan Hukum Yang Lebih Manusiawi.

"Upaya tersebut untuk Menjawab Adanya Persoalan Sistem Hukum Indonesia Yang Dinilai Mencederai Rasa Keadialan Bagi Masyarakat. Hal Itu Sejalan Dengan Diterbitkannya Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020," Jelas Erwin.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku-korban, atau pihak terkait lain untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Wakil Rektor III Unamin, Dr Amirudin Matutu, dalam sambutannya turut mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menerapkan restorative justice sebagai solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana ringan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sorong.

"Langkah restoratif ini  Sekaligus Melawan Stigma Negatif Yang Tumbuh Di Masyarakat Yaitu Hukum Tajam Ke Bawah Dan Tumpul Ke Atas, upaya ini perlu karena bagaimanapun juga hukum adalah panglima tertinggi, "Jelas Amirudin.

Selain itu, ketua program studi (Kaprodi) Ilmu Hukum, Wahab Aznul Hidaya, SH., MH berharap seminar ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa ilmu hukum bahwa restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia.

"Kami berharap Kejaksaan Negeri Sorong dalam menyelesaikan masalah tetap mengutamakan keadilan restoratif bagi masyarakat kalangan kebawah dan juga mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana," Ungkap Wahab. (mfr)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun