Pertumbuhan ekonomi dari masa ke masa sudah seharusnya mengikuti perkembangan teknologi. Sebagaimana yang diketahui, bahwa saat ini perkembangan uang yang memiliki peran sebagai alat pembayaran terus mengalami perubahan wujud, yaitu dapat berupa uang kartal dan kini mulai tumbuh mata uang virtual yang mulai dipergunakan. Mata uang virtual pada saat ini sangat diminati karena mampu memproses pembayaran secara cepat, dan juga memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkan capital gain yang menarik perhatian para investor.
Pengertian dan Fungsi Cryptocurrency    Â
Apa mata uang virtual sebagai alat pembayaran terkini yang dimaksud? Mata uang virtual tersebut adalah cryptocurrency. Mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital atau teknologi finansial yang tumbuh dari perdagangan di e-commerce untuk memudahkan dalam melakukan transaksi atau investasi. Tujuan dari adanya cryptocurrency ini yaitu sebagai alat tukar untuk tranksaksi yang dilakukan secara online. Awal mula adanya cryptocurrency ini merupakan rancangan dari alogaritma kriptografi yang mampu melakukan transaksi menggunakan uang elektronik (e-money) dengan mengubah data menjadi kode rahasia atau hal ini bisa disebut dengan metode enkripsi. Tindakan menggunakan metode ini sangat efektif untuk melindungi dan mengamankan data sensitif dari pencurian atau penyusupan.
Berdasarkan penjelasan di atas, fungsi dari cryptocurrency sendiri sebagai berikut:
1. Alat Transaksi
Fungsi pertama dari penggunaan cryptocurrency adalah sebagai alat pembayaran. E-commerce ataupun toko serta tempat di beberapa negara, sudah memberlakukan mata uang digital ini sebagai alat pembayaran yang mereka jual. Selain itu, cryptocurrency dapat digunakan di restoran, hotel, dan juga terdapat perguruan tinggi yang telah memberlakukan mata uang digital sebagai alat pembayaran.
2. Investasi
Fungsi selanjutnya dari penggunaan cryptocurrency adalah sebagai alat investasi. Banyak sekali orang yang melakukan investasi melalui cryptocurrency karena di awal kepopuleran mata uang digital ini memiliki harga yang terus meningkat. Investasi dengan menggunakan mata uang digital ini mempunyai kesamaan dengan investasi yang bisa dibeli jika harganya cukup murah. Yang mana setelah harga naik, dapat dijual kembali.
Cryptocurrency mempunyai prinsip yang sama dengan prinsip ekonomi, yakni harga akan naik saat banyak permintaan. Semakin banyak orang yang berinvestasi dengan cryptocurrency, maka harganya akan semakin meningkat. Namun di beberapa dekade terakhir, tidak banyak orang yang berinvestasi di cryptocurrency karena tidak sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut juga disebabkan oleh tingginya risiko yang diterima dalam berinvestasi dengan cryptocurrency.
3. Mining
Fungsi lainnya dari cryptocurrency adalah sebagai alat penambangan. Penambangan merupakan hal utama dalam proses yang digunakan oleh beberapa mata uang digital untuk menghasilkan koin baru. Pada umunya, para pengguna cryptocurrency akan memecahkan sebuah teka-teki kriptografi yang sulit dengan menggunakan cara mining. Semakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya. Jika pengguna dapat memecahkan teka-teki tersebut, maka akan diberikan hadiah sebagai biaya transaksi.
Jenis-jenis Cryptocurrency
      Perkembangan cryptocurrency dari tahun ke tahun memiliki nilai yang signifikan dan sangat populer. Terdapat banyak sekali jenis cryptocurrency yang diperjualbelikan secara publik. Berikut adalah beberapa jenis cryptocurrency yang banyak diperdagangkan sebagai berikut.
1. Bitcoin (BTC)
Bitcoin merupakan mata uang digital pertama yang muncul dalam cryptocurrency. Bitcoin ini muncul pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin itu sendiri merupakan mata uang kripto yang memiliki teknologi blockchain dengan sistem terdesentralisasi sehingga sulit untuk dimanipulasi. Bitcoin pada saat ini masih menjadi jenis yang sangat populer dalam perdagangan crypto.
2. Ether (ETH)
Ether merupakan mata uang digital yang berjalan pada platform Ethereum. Ethereum itu sendiri merupakan platform yang memiliki kesamaan dengan blockchain untuk mendukung semua hal, dari transaksi hingga penjualan suatu karya seni digital. Ethereum dibuat pada tahun 2013 oleh Vitalik Buterin. Pada saat ini Ether menempati posisi ke-2 dalam kapitalisasi pasar perdagangan crypto.
3. Tether (USDT)
Tether merupakan mata uang digital yang memiliki nilai setara dolar Amerika Serikat. Tether itu sendiri merupakan jenis stablecoin yang dibuat agar nilainya tidak tetap atau berubah-ubah, sebab jenis crypto ini dikaitkan dengan aset eksternal. Tether diciptakan pada tahun 2014 oleh Tether Holdings Limited. Pada saat ini, Tether merupakan jenis mata uang digital yang berada di posisi ke-3 pada pasar crypto.
4. Binance Coin (BNB)
Binance merupakan bursa daring yang dipergunakan sebagai tempat pengguna dapat memperjualbelikan mata uang kripto. Sedangkan Binance Coin (BNB) merupakan mata uang digital yang digunakan untuk memfasilitasi perdagangan kripto pada bursa Binance. Binance diterbitkan pada tahun 2017 oleh Changpeng Zhao. Binance Coin pada saat ini menempati urutan ke-4 pada perdagangan crypto menurut kapitalisasi pasarnya.
5. Litecoin (LTC)
Litecoin merupakan mata uang digital alternatif yang diadaptasi dari kode terbuka Bitcoin yang kemudian dimodifikasi. Litecoin diterbitkan oleh Charles Lee pada tahun 2011. Litecoin digunakan sebagai tempat uji coba untuk memperbaiki kekurangan yang diterapkan kembali pada Bitcoin. Litecoin menempati urutan ke-19 untuk jenis cryptocurrency berdasarkan kapitalisasi pasar perdagangan crypto.
Risiko terhadap Penggunaan Cryptocurrency
      Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tergolong memiliki reputasi sebagai investasi yang tidak stabil. Meskipun kondisi dari cryptocurrency telah membaik, masih terdapat kerugian yang dialami oleh para investor akibat penipuan, peretasan dan hal lainnya dalam perdagangan mata uang kripto. Walaupun kriptografi dan juga blockchain memiliki dasar yang aman, namun hal tersebut tidak bagi para pengguna baru karena teknis yang kompleks untuk penggunaan serta penyimpanan aset mata uang kripto. Maka dari itu, risiko investasi menggunakan mata uang kripto tetap saja masih sama yakni memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, berikut adalah risiko yang harus diketahui sebelum melakukan investasi menggunakan cryptocurrency.
Risiko Volatilitas Harga
Harga cryptocurrency memiliki ketidakpastian dan fluktuatif. Sangat besar volatilitas yang dimiliki mata uang kripto, sebab dalam waktu yang singkat dapat menyebabkan keuntungan yang besar namun juga dapat terjadi kerugian yang signifikan. Maka dari itu, pengguna mata uang kripto harus bisa menganalisis atau mempelajari fundamental dari penggunaan cryptocurrency.
Risiko Regulasi dan Hukum
Risiko ini mengacu kepada peraturan yang memiliki ketidakpastian yang terjadi di banyak negara. Karena mata uang kripto ini masih tergolong cukup baru, yang menyebabkan regulasi dan hukum pada suatu negara belum mempunyai kerangka aturan yang sangat jelas. Kerugian ini merupakan salah satu hambatan yang dialami oleh para investor karena membebani keinginan mereka untuk bergabung dengan pasar kripto. Selain itu, hal ini dapat membuat perdagangan mata uang kripto mengalami penurunan harga dan menjadi sulit di pasarnya.
Risiko Keamanan
Mata uang kripto sampai saat ini masih memiliki standar keamanan yang cukup lemah. Sebab cryptocurrency ini seringkali menjadi bahan atau target peretasan yang dilakukan oleh beberapa pihak tidak dikenal. Pengguna mata uang kripto dapat kehilangan aset mereka pada suatu platform tanpa tahu cara untuk mengatasinya. Selain itu banyaknya skema penipuan dalam cryptocurrency, seperti investasi palsu ataupun skema ponzi. Maka dari itu, untuk menghindari bahaya nya kejahatan siber, para pengguna mata uang kripto dapat melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana keamanan yang dimiliki pada bursa kripto.
Risiko Manajemen
Salah satu risiko yang dialami para pengguna mata uang kripto adalah pengelolaan aset kripto. Hal tersebut menjadi salah satu risiko karena aturan yang kurang selaras terhadap praktik manajemen di lingkup perdagangan kripto. Alhasil banyaknya penipuan yang menyebabkan beberapa investor kehilangan sejumlah uangnya. Untuk itu, para investor harus bisa melindungi dan memiliki rencana yang tepat jika terjadi hal-hal yang kurang menguntungkan.
Risiko Pasar
Cryptocurrency memiliki harga yang sangat fluktuatif dan dapat berubah-ubah dalam waktu singkat. Hal ini juga membuat risiko yang terjadi di pasar sangat rentan terhadap manipulasi. Manipulasi pasar menjadi masalah yang sangat besar dalam perdagangan kripto, sebab terdapat orang-orang ataupun organisasi serta bursa yang bertindak secara tidak etis. Maka, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan pada pasar untuk mengetahui berita dan perkembangan terbaru pada mata uang kripto.
Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan alat pembayaran digital yang tujuannya untuk melakukan transaksi atau berinvestasi. Namun terlepas dari itu, penggunaan mata uang kripto memiliki kendala, terutama pada regulasi yang berlaku pada suatu negara. Di Indonesia, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih tergolong tidak sah, tetapi bisa saja kedepannya menjadi alat pembayaran yang sah jika memenuhi aspek yang baik. Di samping itu, terdapat larangan bahwa mata uang kripto tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena dapat menjadi penyalahgunaan untuk melakukan pencucian uang. Hal tersebut telah diawasi dan dijelaskan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 6 Tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa legalitas mata uang kripto di Indonesia sebagai alat pembayaran digital masih belum diterima sah sepenuhnya. Juga hal ini disampaikan langsung oleh Bank Indonesia bahwa penggunaa cryptocurrency sangat berisiko terkait penggunaannya sebab tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Hal ini juga karena mata uang kripto tidak memenuhi kriteria sebagai uang digital, namun lebih baik dengan konsep kebendaan digital karena subjek hukum serta informasi di dalamnya. Dengan demikian, cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia untuk memproses sebuah proses transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H