Pengkondisian klasik, seperti dijelaskan oleh Barhana (1991), melibatkan penciptaan refleks baru dengan menghadirkan stimulus sebelum refleks tersebut terjadi. Dalam konteks kejahatan korupsi, hal ini dapat berarti mengasosiasikan perilaku korupsi dengan dampak positif, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya tindakan korupsi .
 Di sisi lain, pengondisian operan, sebagaimana diuraikan oleh Skinner (1971), berfokus pada penggunaan penguatan untuk meningkatkan kemungkinan terulangnya suatu perilaku di masa depan. Dalam konteks kejahatan korupsi, hal ini dapat melibatkan penggunaan penguatan positif untuk melanjutkan atau meningkatkan perilaku korupsi .
 Lebih lanjut, prinsip generalisasi dan diskriminasi dalam operant conditioning juga dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. Generalisasi melibatkan respons serupa terhadap rangsangan serupa, yang dapat menyebabkan penyebaran perilaku korup dalam situasi berbeda. Diskriminasi, di sisi lain, melibatkan respons yang berbeda terhadap rangsangan yang berbeda, yang dapat digunakan untuk mencegah perilaku korupsi dalam konteks tertentu .
Ringkasnya, prinsip pengkondisian klasik dan pengkondisian operan dapat digunakan untuk memahami perkembangan dan pelestarian perilaku korupsi di Indonesia, dengan menyoroti faktor lingkungan dan perilaku yang berkontribusi terhadap korupsi.
2. Bagaimana prinsip-prinsip pengkondisian perilaku dapat digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia?
Prinsip-prinsip pengkondisian perilaku, seperti pengkondisian klasik dan pengkondisian operan, dapat digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pengkondisian klasik dapat diterapkan dengan menghubungkan perilaku korupsi dengan konsekuensi negatif, sehingga asosiasi antara perilaku korupsi dan hasil negatif dapat mengurangi kecenderungan untuk melakukan korupsi.
Sementara itu, pengkondisian operan dapat digunakan dengan memberikan penguatan negatif untuk menghentikan perilaku korupsi dan penguatan positif untuk mendorong perilaku yang tidak korup.
Selain itu, prinsip generalisasi dan diskriminasi dalam pengkondisian operan juga dapat diterapkan. Generalisasi dapat digunakan untuk mencegah penyebaran perilaku korupsi ke berbagai situasi, sementara diskriminasi dapat digunakan untuk menghambat perilaku korupsi dalam konteks tertentu.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip pengkondisian perilaku ini, upaya memberantas korupsi di Indonesia dapat didasarkan pada pemahaman tentang faktor-faktor lingkungan dan perilaku yang mempengaruhi terjadinya korupsi, serta strategi untuk mengubah perilaku korupsi menuju perilaku yang lebih etis dan bertanggung jawab