Mohon tunggu...
Muhammad Farid Nur Rafli
Muhammad Farid Nur Rafli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam di Institut Agama Islam Syekh Nurjati Cirebon

Memiliki hobi berkeliling menikmati keindahan alam, dan untuk konten yang disenangi yaitu yang menyangkut seputar hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ma'ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki dalam Hadits tentang Wali Hakim

13 Desember 2022   16:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:33 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memastikan ketika terjadi pertengkaran atau perbedaan itu tidak ada yang menjadi korban dan untuk memastikan itu tidak terjadi maka perlu Hakim atau orang lain untuk mendamaikan

Apabila bertengkar Ayah dengan anak perempuannya atau dengan kata lain menjodohkannya, seharusnya pernikahan itu tidak terjadi karena dalam prosesnya terjadi pemaksaan dan itu tidak boleh. 

Maka dari itu pentingnya kehadiran hakim, pentingnya kehadiran negara agar pertengkaran antara seorang anak perempuan dengan orang tuanya atau juga seorang laki-laki dengan orang tuanya dapat segera diselesaikan. 

Dan untuk pihak laki-laki jika terjadi pertengkaran dalam pernikahan maka carilah orang lain untuk mendamaikan diantara keduanya yang bertengkar. 

Apabila orang tua setuju maupun tidak setuju atas pernikahan anaknya, yang menjadi kepentingannya pada saat itu ialah untuk keMa'rufannya dan juga pastikan perhatikan kepentingan anak itu terpenuhi melalui pernikahan. 

Maka disinilah pentingnya orang tua dan disinilah pentingnya juga negara disiapkan, karena untuk memastikan kema'rufan atau kemaslahatan pernikahan itu terjadi atau muncul baik daripada pihak perempuan maupun dari pihak laki-laki. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun