Mohon tunggu...
Muhammad Fajar Daradjat
Muhammad Fajar Daradjat Mohon Tunggu... Editor - Freelance Editor

A creative working in a startup focusing in the education field. Freelance Illustrator and Writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia, Negara dengan Kasus Kebocoran Data ke-3 Terbanyak di Dunia

17 Juli 2023   10:41 Diperbarui: 17 Juli 2023   10:41 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemenko Perekonomian menyatakan laporan kasus kebocoran data di tanah air semakin meningkat tiap tahunnya.

Bahkan Deputi IV, Kemenko Perekonomian Ruby Salahuddin menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara ketiga dengan kasus kebocoran terbanyak di dunia.

"Menurut data dari perusahaan keamanan siber, Indonesia menempati urutan ketiga negara dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia," ujar Ruby Salahuddin di CIPS DigiWeek 2023, Senin (10/7/2023).

Setengah perjalanan di tahun 2023, Indonesia mendapat rekor kasus kebocoran data terbanyak dalam setahun di tiga tahun terakhir, di mana di bulan Juni sendiri ada sebanyak 15 kasus kebocoran data.

Sebelumnya sebanyak 21 kasus terjadi di tahun 2020, 20 kasus di tahun 2021, dan 35 kasus di tahun 2023.

UU Perlindungan Data Pribadi

Dalam UU No. 27 tahun 2022 telah dijelaskan mulai dari ketentuan umum, sanksi, pemberitahuan, hingga kejelasan perlindungan data pribadi di sisi pribadi maupun perusahaan.

Sejauh ini Kominfo mengklaim bahwa Kominfo hanya bisa memberikan rekomendasi dan teguran bagi instansi yang mengalami kebocoran data.

Itu dikarenakan sanksi dari UU No.27 Tahun 2022 baru bisa diberlakukan dua tahun setelah peresmian undang-undang, yaitu di Oktober 2024, dengan tujuan memberikan waktu untuk adaptasi, pembiasaan masyarakat, membangun lembaga PDP dan juga membentuk peraturan turunan dari undang-undang.

Wajib Surat Pemberitahuan

Bagi instansi yang mengalami kegagalan dalam melindungi data pribadi, maka diwajibkan untuk membuat sebuah surat pemberitahuan kepada subjek data pribadi dan juga lembaga PDP paling lambat tiga hari setelah kejadian.

Isi dari surat pemberitahuan tersebut harus berisi informasi data pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana data pribadi terungkap; dan bagaimana penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi yang diolah oleh pengendali.

Sejauh ini sebanyak 33 persen atau 25 kasus telah Kominfo berikan rekomendasi, dan 25,3 persen atau  19 kasus lainnya diberikan teguran dan rekomendasi. Kominfo pun akan bekerja sama dengan BSSN untuk menangani keamanan siber nasional dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Rekap Kasus Kebocoran Data Besar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun