Mohon tunggu...
Muhammad Faiz Rayhan Pasha
Muhammad Faiz Rayhan Pasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM saya: 6702223119, Jurusan dan Kelas saya: D3 TK 46-03, saya memposting artikel untuk mengerjakan tugas dari mata kuliah saya yaitu KWN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi di Era Digital: Ancaman Baru dalam Lanskap Kejahatan Siber

8 Januari 2025   22:27 Diperbarui: 8 Januari 2025   22:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identitas Penulis:

Nama: Muhammad Faiz Rayhan Pasha

NIM: 6702223119

Mata Kuliah: Kewarganegaraan

Pendahuluan

Dalam era digital yang serba canggih, kejahatan tidak lagi terbatas pada aksi fisik di dunia nyata. Kini, muncul ancaman baru berupa kejahatan siber, termasuk tindak pidana korupsi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Digitalisasi yang seharusnya mendukung transparansi dan akuntabilitas justru membuka celah baru bagi pelaku korupsi untuk mengaburkan jejak mereka.

Transformasi Korupsi di Era Digital

Pada masa lalu, praktik korupsi lebih sering terjadi secara langsung, seperti pemberian suap dalam bentuk uang tunai atau hadiah. Namun, di era digital, pola ini telah mengalami perubahan. Dengan kemajuan teknologi, korupsi kini memanfaatkan infrastruktur digital untuk melakukan pencucian uang, manipulasi data, hingga penggelapan anggaran melalui transaksi elektronik yang sulit dilacak.

Salah satu contoh nyata adalah penggunaan perangkat lunak ilegal atau manipulasi sistem keuangan berbasis digital. Dengan algoritma canggih, pelaku dapat menyembunyikan aliran dana secara sistematis. Selain itu, teknologi blockchain, yang seharusnya transparan, juga dapat disalahgunakan untuk pencucian uang melalui cryptocurrency.

Kejahatan Siber dan Korupsi: Hubungan Simbiosis Berbahaya

Kejahatan siber memainkan peran penting dalam mendukung tindak pidana korupsi. Teknik phishing, peretasan, dan ransomware adalah beberapa metode yang digunakan untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem keuangan pemerintah atau perusahaan. Dengan akses tersebut, pelaku dapat memanipulasi data anggaran, mengubah angka pelaporan, atau bahkan mencuri identitas untuk melancarkan aksi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun