Mohon tunggu...
Muhammad FaizFirdaus
Muhammad FaizFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

Hai

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Solusi

12 Desember 2024   12:03 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UndangUndang ini. Adapun penjelasan atas pasal tersebut adalah : Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Kesimpulan

Artikel ini menggambarkan sejumlah tantangan utama dan solusi hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam era digital. Tantangan tersebut mencakup peredaran luas konten ilegal, pelanggaran hak cipta, tantangan terkait paten, merek dagang, dan desain industri, serta isu-isu etis yang muncul dalam pertentangan antara hak cipta dan kebebasan berbicara. Berbagai negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, reformasi kebijakan hak kekayaan intelektual, kerja sama internasional, penggunaan teknologi canggih, dan perlindungan produk inovatif. Meskipun solusi hukum telah diadopsi, perubahan teknologi yang terus berkembang dan perubahan sosial yang terjadi menimbulkan ketidakpastian. Penggunaan teknologi canggih dan pendekatan etis adalah Langkah-langkah positif, tetapi juga memunculkan isu-isu baru seperti privasi dan akurasi. Untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara perlindungan hak kekayaan intelektual, inovasi, dan akses informasi dalam era digital yang terus berkembang, perlu ada kerja sama antara negara, industri, dan masyarakat.

Referensi

Artika Surniandari, "Uuite Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hki) Dari Cybercrime," Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 16, no. 1 (2016): 1--11.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.

Sianipar, E. A., & Aisyah, P. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Judge: Jurnal Hukum, 3(02), 62-65.

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun