Mohon tunggu...
Muhammad Faizal
Muhammad Faizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Orang Nomaden

Cuma orang yang doyan ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-KTP Primitif: "Kami Berdilema untuk Maju"

3 Agustus 2021   09:53 Diperbarui: 3 Agustus 2021   12:25 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik || Sumber: Dokumentasi Pribadi.

"Bagi saya memfotokopi KTP adalah sebuah keharusan..."

Yah itulah yang selalu ada di benak saya sampai sekarang. Semenjak memiliki KTP saya selalu berfikiran bahwa memfotokopi KTP merupakan keharusan karena berbagai macam kepengurusan studi lanjut ataupun berkas kependudukan lain pasti memerlukan duplikat KTP hitam-putih sebagai prasyarat. 

Hingga sekarang menduplikat hitam-putih KTP merupakan keharusan tiap kali mampir ke toko ATK dan penyedia jasa fotokopi. Yahh minimal 10 lembar yang akan saya duplikasi.

Satu waktu ada seorang influencer yang mengatakan sebuah statement candaan yang menarik. 

"Selama kita ke kelurahan masih harus fotokopi KTP kita ini masih primitif!"

Pernyataan tersebut sangat menarik perhatian saya. Sebagai seorang siswa SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan tentu itu sangat menggelitik. Bagaimana mungkin saya "Digocek" oleh fakta sosial bahwa kartu tanda penduduk yang sudah elektronik masih perlu difotokopi - padahal sudah "elektronik" - Lalu apa gunanya term elektronik pada Kartu Tanda Penduduk?

Meskipun KTP sekarang sudah bertransformasi lebih baik seperti tidak perlu lagi diperpanjang karena masa aktif selamanya, berbagai macam keperluan kependudukan sudah dapat dilakukan secara digital dan otomatisasi menjadi prinsip utama. Jika memang demikian seharusnya fotokopi KTP seharusnya dapat ditinggalkan karena rawan kebocoran data pribadi.

Dilema Fotokopi E-KTP

Layaknya post power syndrome, otoritas fotokopi KTP lawas nampaknya masih dibutuhkan untuk melakukan digitalisasi itu sendiri. Seharusnya dengan mengetik NIK masyarakat berbagai data pribadi yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat diakses dengan mudah karena tidak mungkin NIK setiap orang sama. 

Sehingga NIK tersebut menjadi pokok utama ketika mengurus berbagai macam keperluan seperti mengurus SIM, SKCK, BPJS, dan lain sebagainya.

Tapi yah keadaan ternyata berkata lain, fotokopi KTP masih diharapkan perannya untuk mengurus berbagai macam berkas kependudukan. Terdapat satu contoh kasus yang terjadi ketika proses pemberkasan vaksinasi di suatu daerah Jawa Barat. 

Terdapat lebih dari satu orang yang NIK nya ternyata digunakan oleh orang lain, masih banyak orang yang menyamapikan keluhan karena alamat yang terdapat pada kartu vaksin nya salah - padahal sudah sesuai dengan apa yang tertera di sistem maka otomatis sama seperti yang tertera di KTP, dan banyak data pribadi masyarakat yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang seperti alamat domisili, dan sebagainya. 

Maka tidak heran ketika beberapa instansi mensyaratkan agar fotokopi KTP dilampirkan karena validitas dan relevansi data masing-masing E-KTP masyarakatnya pun diragukan. 

Dilematis memang. Ketika terdapat niatan untuk menjadi lebih baik lagi ternyata kita belum siap untuk melakukan nya. Makna elektronik pada KTP ternyata belum sepenuhnya kita implementasikan dengan baik. Permasalahan yang sebelumnya saya terangkan dapat dipandang dari dua sisi baik dari sisi masyarakat ataupun pemerintahan. 

Entah karena rumitnya prosedur pemberkasan di Indonesia atau terdapat faktor lain yang jelas menurut saya belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga permasalahan seperti NIK untuk dua orang berbeda dan sebagainya masih sering dijumpai pada beberapa instansi pemerintah.

Hal ini yang membuat kita berdilema untuk melakukan digitalisasi demi mekanisme prosedural yang lebih efisien. Perlu adanya konsistensi dan komunikasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat karena mungkin masih terdapat berbagai kekurangan di berbagai lini. 

Berbagai pemberkasan yang sifatnya administratif tidak bisa disepelekan karena data-data tersebut yang akan dimaksimlkan untuk beberapa urusan kependudukan.

Semoga komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat dapat dilakukan lebih baik lagi, demi wacana big data sebagai data center Negara Indonesia demi efisiensi kepenguruan berkas kependudukan yang lebih baik lagi.

Selamat Pagi :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun