Mohon tunggu...
Muhammad Faishal Azmi
Muhammad Faishal Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sabar, Syukuri, Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dinamika Hukum dalam Masyarakat (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) Tugas UTS

31 Oktober 2023   13:23 Diperbarui: 31 Oktober 2023   13:25 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum. 

Dosen Pengampu (Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag. ) 

Muhammad Faishal Azmi (212111176) / HES 5E

Sosiologi hukum adalah bidang ilmu yang mengeksplorasi bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam masyarakat. Untuk lebih memahami konsep ini, mari kita lihat beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli, dan kemudian kita akan mengevaluasi relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.

1.) Pengertian Sosiologi Hukum dari 5 Para Ahli :

1. Max Weber : melihat sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial. Ia percaya bahwa hukum mencerminkan perkembangan masyarakat, dan perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial.

2. HLA Hart : memandang sosiologi hukum sebagai analisis terhadap bagaimana hukum dipahami dan diterapkan dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dari perspektif orang biasa.

3. Emile Durkheim : berfokus pada bagaimana hukum berperan dalam memelihara integrasi sosial. Ia melihat hukum sebagai cermin dari norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

4. Niklas Luhmann : memandang sosiologi hukum sebagai sistem yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi. Ia menekankan bahwa hukum adalah cara masyarakat mengatur hubungan antarindividu.

5. Karl Marx : melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga kontrol atas kelas yang lebih rendah. Bagi Marx, sosiologi hukum adalah kajian tentang konflik sosial yang muncul dalam masyarakat.

2.) Merumuskan pengertian Sosiologi Hukum : menurut saya Sosiologi hukum adalah kajian mengenai bagaimana hukum berperan dalam membentuk perilaku sosial dan bagaimana tindakan manusia dalam masyarakat memengaruhi perkembangan hukum. Pembelajaran yang mempelajari tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat serta mencerminkan nilai-nilai, norma, dan konflik sosial dalam suatu hal. 

3.) Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif :

1. Analisis Yuridis Empiris : Ini adalah pendekatan yang fokus pada pengamatan dan penelitian tentang bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Contohnya, memeriksa bagaimana proses penegakan hukum berlangsung atau menilai efektivitas kebijakan hukum di dunia nyata.

2. Analisis Yuridis Normatif : Ini adalah pendekatan yang menilai apakah suatu hukum atau kebijakan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, keadilan, atau nilai-nilai ideal. Contohnya, mengevaluasi apakah suatu kebijakan melanggar hak asasi manusia atau apakah keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.

4.) Max Weber : Weber mengatakan bahwa hukum mencerminkan perubahan nilai-nilai sosial. Jadi, jika nilai-nilai dalam masyarakat berubah, hukum juga berubah.

H.L.A. Hart: Hart menekankan pentingnya memahami bagaimana orang biasa menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari untuk memahami hukum secara lebih baik.

5.) Hasil Review dan Inspiagi Saya :

Sosiologi Hukum: Ini adalah studi tentang cara hukum memengaruhi perilaku masyarakat dan bagaimana perilaku masyarakat memengaruhi perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Analisis Yuridis Empiris: Ini adalah cara kita melihat bagaimana hukum digunakan dalam praktik, seperti cara hukum diterapkan atau seberapa efektif kebijakan hukum dalam kehidupan nyata.

Analisis Yuridis Normatif: Ini adalah evaluasi apakah hukum atau kebijakan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, keadilan, atau nilai-nilai ideal, seperti melindungi hak asasi manusia atau mematuhi prinsip-prinsip konstitusi.

Max Weber: Weber mengatakan bahwa hukum berubah seiring perubahan nilai-nilai masyarakat. Jadi, perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial.

H.L.A. Hart: Hart menekankan betapa pentingnya memahami cara orang biasa menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari untuk memahami hukum secara lebih baik.

Sosiologi hukum memberikan pandangan yang mendalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Kita dapat belajar bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga produk dari nilai, norma, dan budaya masyarakat. Analisis empiris dan normatif membantu kita menggali lebih dalam dampak hukum dalam kehidupan kita.

Dalam mengejar keadilan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, sosiologi hukum menawarkan wawasan yang berharga. Dengan memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun