Mohon tunggu...
Muhammad Faisal Saputra
Muhammad Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - suka belajar banyak hal dan senang mencari hal baru

busy

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketahui Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Pentingnya Akses Informasi Publik

3 Oktober 2023   15:12 Diperbarui: 4 Oktober 2023   08:20 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The Internasional Right to Know Day) pertama kali diadakan di Sofia, Bulgaria, pada tahun 2002. Saat itu Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk sebuah jaringan Advokat Kebebasan Informasi (jaringan FOIA). Hal itu, setiap tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Di Indonesia sendiri Hari Hak Untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011. Berkaitan dengan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini terdapat peraturan pemerintahan yang mendukung serta memicu kesadaran akan hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang telah tercantum di dalam UU tentang Keterbukaan Publik Nomor 14 tahun 2008, dimana pada UU tersebut salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang informatif.

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia di Indonesia telah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan pasal 28F dari UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan informasi tersebut secara pribadi dan lingkungan sosialnya.

Nilai-nilai yang di usung dalam Hari Untuk Tahu Sedunia (The Internasional Right to Know Day) antara lain (1) Akses Informasi adalah hak setiap orang; (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; (3) Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik; semua permintaan menjadi cepat, sederhana dan tanpa biaya. 

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tahun2022, dalam perayaan Hari Hak Untuk Tahu bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta(UNJ) menggelar  diskusi publik dengan tema "Transparasi Kunci Kemajuan Masyarakat dan Badan Publik dari Jakarta untuk Indonesia Tangguh". Diskusi terbuka ini dilaksanakan secara offline di Gedung Ki Hadjar Dewantara lt.8 Universitas Negeri Jakarta. Kegiatan bertujuan memaparkan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat, urgensi transparansi publik dan cara membangun kesadaran serta kebijakan yang mengatur hak dan tanggung jawab dalam mendapatkan informasi. Disamping itu, peran Komisi Informasi memastikan setiap Badan Publik dalam mengolah, mengatur, dan mendistribusikan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Selain itu, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta juga mengadakan webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berkolaborasi bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi bagi segmen  Badan Publik sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

Saat ini, momentum The International Right To Know Day (RTKD),  Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Goes to Campus di Universitas Indonesia (2/10/2023) dan Universitas Trisakti (5/10/2023) bertujuan mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian Hak Konstitusi yaitu Hak Atas Informasi. Selain itu, masyarakat makin mengetahui peran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam mengawal layanan informasi publik berkualitas bagi masyarakat serta menyampaikan dan mengolah informasi yang baik kepada masyarakat atau publik. Kegiatan ini juga mengajak mahasiswa untuk mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat pentingnya keterbukaan informasi untuk menangkal informasi hoax yang beredar saat ini.

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik menjadi salah satu agenda penting dalam sebuah pemerintahan. Sesuai dengan Intruksi Presiden (INPRES) No.9 Tahun 2015, melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akses informasi dan hak untuk tahu dalam masyarakat modern. Teknologi informasi dapat menjadi sarana untuk memfasilitasi akses informasi berkualitas serta relevan untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun