Pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 adalah pesta demokrasi dalam rangka memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI (Pileg), juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.Â
Hal ini sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 21 tahun 2021 tentang Pemungutan Suara, hari dan tanggal serentak 2024. Pergantian pemilu ini dilakukan dengan sistem proporsional terbuka yang artinya pemilih berperan serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Contohnya, partai politik (parpol) merekomendasikan kandidat calon pemimpin yang akan diusung untuk bisa dipilih oleh pemilih.
Sistem proporsional terbuka mulai diimplementasikan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2004-2009 yang dimenangkan 2 putaran oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.Â
Respon masyarakat terhadap pemilu terbuka saat itu sangat positif. Banyak orang merasa senang dan bangga karena mereka dapat memilih langsung pemimpin negara mereka. Selain itu, pemilu terbuka juga dianggap sebagai langkah maju dalam demokratisasi di Indonesia.
Hal-hal penting  diterapkannya sistem proporsional terbuka pada pemilu di Indonesia diantaranya:
1. Meningkatkan partisipasi politik dengan sistem pemilu terbuka, semua warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi secara langsung dalam memilih calon yang mereka pilih tanpa harus mempertimbangkan faktor partai politik. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat yang akan membangun kedekatan antara pemilih dengan kandidat sehingga mengurangi tingkat apatis dalam proses politik.
2. Memperkuat demokrasi, proses pemilihan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Setiap warga negara secara bebas dapat memilih calon yang mereka yakini paling kompeten dan memenuhi kriteria yang diinginkan tanpa adanya intervensi dari partai politik yang mengendalikan calon.
3. Mempercepat perubahan politik dengan pemilu terbuka memungkinkan munculnya calon-calon baru yang diminati masyarakat sehingga diusung oleh partai politik. Hal ini dapat mempercepat perubahan politik dan memberikan kesempatan bagi pemimpin muda yang berpotensi untuk unjuk kemampuan dirinya.
4. Meningkatkan akuntabilitas dalam pemilu terbuka, calon harus lebih berfokus pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan berkompetisi dalam memberikan solusi yang terbaik. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas calon terhadap masyarakat karena calon harus lebih memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.