Mohon tunggu...
Muhammad Fahril azwar
Muhammad Fahril azwar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiwa UIN KHAS JEMBER

Seorang pemuda yang sedang berusaha mewujudkan mimpi untuk menjadi dokter tapi salah jurusan malah ambil hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Ciderai Konstitusi

6 April 2023   11:23 Diperbarui: 6 April 2023   11:41 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang undang nomor 20 tahun 2020 Saat ini menuai banyak Sorotan.

Hal ini di mana yang telah tetapkan oleh MK bahwa undang undang nomor 20 tahun 2020 itu telah dinyatakan sebagai Inkonstitusional bersyarat yang di mana oleh MK diputuskan bahwa undang undang nomor 20 tahun 2020 ini dapat diperbaik dalam jangka waktu dua tahun dapat disebut Inkonsitutional bersyarat ,

tetapi bukan malah memperbaiki justru pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu atau peraturan pemerintah nomor dua tahun 2022 yang di mana hal itu dapat menciderai MK. 

Pakar hukum tata negara Fahri Mbah mid mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menurutnya kebijakan itu tidak berlandaskan moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.

namun hakikatnya pembentukan undang-undang tersebut wajib berlandaskan pada moralitas konstitusional yang berada dalam undang-undang 1945 hal itu guna menghormati terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai Supreme Law of the line.

Sehingga dengan adanya UU baru ini tentang Perpu Nomor dua tahun 2022 Otomatis akan menjadi Sebagai isi dari kekosongan hukum tentang Undang -Undang cipta kerja, Yang dinyatakan Inkonstitusional besyarat oleh MK, 

Jokowi berpendapat " memang perpu , Kita ini kelihatannya normal tetapi jika diintip Oleh ancaman ancaman ketidakpastian global.

Pada undang undang Perpu pada pasal 88 F Terkait dengan upah minimum yang berbunyi " Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)" Jadi di sini pemerintah dapat memberikan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan dari upah minimum yang sebagai mana mestinya ,

Hal ini tentu sangat merugikan para buruh yang bekerja, Dan pada pasal tentang jam kerja yang di mana diatur dalam Perpu cipta kerja bahwa para buruh bekerja selama tujuh jam dan dalam seminggu hanya ada libur satu hari yang di mana bahwa sebelumnya hari libur pada satu minggu yakni adalah dua hari, 

Selanjutnya pada pembayaran upah disebutkan pada pasal 88A ayat 6 yang berbunyi "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh".

Demo buruh yang terjadi menilai Hal ini atau Perpu nomor dua tahun 2022 yang disahkan di mana hal ini tidak berbeda jauh dengan undang undang cipta kerja yang dianggap Inkonstitusional bersyarat Oleh MK,

hal ini sangat sangat Menciderai konstitusi yang ada di negara kita yang di mana sebenarnya undang undang cipta kerja itu harus diubah bukan bukan membuat undang undang baru yaitu perpu cipta kerja,

dalam pengesahan undang undang cipta kerja yang disetujui oleh DPR ini membuktikan bahwa sistem pemerintahan di negara kita itu sangat bobrok melalui keputusan yang di ambil,

Yang di mana DPR adalah sebagai dewan perwakilan dari rakyat atau suara dari rakyat , Tetapi tidak ada satupun suara suara penting terkait penolakan yang dilakakukan oleh rakyat di sampaikan oleh DPR,

seharusnya DPR melihat kebutuhan dan kepentingan rakyat daripada kepentingn perut dan gaya hidup mereka sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun