hal ini sangat sangat Menciderai konstitusi yang ada di negara kita yang di mana sebenarnya undang undang cipta kerja itu harus diubah bukan bukan membuat undang undang baru yaitu perpu cipta kerja,
dalam pengesahan undang undang cipta kerja yang disetujui oleh DPR ini membuktikan bahwa sistem pemerintahan di negara kita itu sangat bobrok melalui keputusan yang di ambil,
Yang di mana DPR adalah sebagai dewan perwakilan dari rakyat atau suara dari rakyat , Tetapi tidak ada satupun suara suara penting terkait penolakan yang dilakakukan oleh rakyat di sampaikan oleh DPR,
seharusnya DPR melihat kebutuhan dan kepentingan rakyat daripada kepentingn perut dan gaya hidup mereka sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H