2. Sediakan URL dimana konten hak cipta tersebut berasal, seperti judulnya, dan detail lainnya.
3. Katakan bahwa konten hak cipta tersebut adalah milik anda dan tidak memberikan izin untuk menggunakan konten tersebut dan informasi yang ada dalam notice tersebut sudah benar.
4. Membuat pernyataan diatas sumpah bahwa seluruh informasi yang diberikan akurat.
5. Sediakan informasi kontak anda, karena ini adalah pemberitahuan hukum.
6. Berikan tanda tangan anda.
Content creator yang jika kontennya terlanjur digunakan oleh pihak lain sebelum ciptaannya tersebut didaftarkan dalam DMCA, apakah masih dapat melakukan takedown notice? Jawabannya adalah tentu saja bisa, karena hak cipta adalah hak yang secara langsung didapatkan ketika suatu konten dibuat dalam bentuk tangible, maka content creator yang telah membuat kontennya dan sudah di unggah dalam sosial medianya atau platform apapun dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin DMCA takedown notice dapat digunakan walaupun konten tersebut belum didaftarkan dalam DMCA.
Kesimpulan.
Yang dapat disimpulkan adalah content creator dalam membuat kontennya menggunakan pemikiran dan kreatifitas mereka yang termasuk hak intelektual dan hak cipta yang perlu untuk dilindungi, salah satu cara yang dapat digunakan dalam menjaga konten hak cipta tersebut adalah dengan melalui regulasi DMCA, namun perlu diperhatikan kalau konten yang dibuat tersebut harus berada pada website yang hosted berasal dari Amerika. Melakukan takedown notice melalui DMCA tidak perlu untuk mendaftarkan kontennya terlebih dahulu, namun dapat langsung mengirimkan takedown notice jika terdapat pihak yang menggunakan konten hak cipta tanpa izin.
Daftar Pustaka
https://www.copyright.gov/fair-use/more-info.html
https://www.muso.com/magazine/dmca-explained