Lembaga survei memiliki peran penting dalam pemilu yang sebentar lagi akan di selenggarakan pada awal bulan Februari mendatang. Ini mencakup pemilihan anggota DPRD, DPR RI, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Lembaga survei berperan untuk mengumpulkan data dan memberikan informasi tentang tren politik, preferensi pemilik, serta hasil perhitungan cepat (quick count) Pemilu. Lembaga survei harus berada di jalur yang terkontrol dan bersifat independent agar hadirnya tidak merusak tatanan demokrasi di Indonesia.Â
Dalam sistem kerjanya, para anggota yang bekerja di suatu lembaga survei akan di tugaskan oleh tim Koordinator yang ada di lembaga survei tersebut untuk terjun langsung ke lingkungan masyarakat guna untuk menyurvei beberapa masyarakat  yang ada di suatu daerah yang telah di tentukan sebelumnya oleh tim Koordinator. Sebelum menyurvei masyarakat di daerah tersebut, para petugas dari lembaga survei perlu melakukan perizinan terlebih dahulu baik itu ke kantor Kelurahan, RT dan RW setempat yang akan menjadi daerah yang akan terpilih untuk melakukan survei kepada warga/masyarakatnya.Â
Setelah selesai melakukan perizinan, maka selanjutnya mewawancari beberapa warga/masyarakat dengan beberapa pertanyaan seperti :
1. Bagaimana menurut Bapak/Ibu kondisi perekonomian nasional ?
2. Bagaimana menurut Bapak/Ibu kondisi penegak hukum nasional ?
3. Bagaimana menurut Bapak/Ibu pelaksanaan demokasi nasional ?
Yang setelah pertanyaan diatas akan di lanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan seputar Pemilu disertai dengan gambar -- gambar partai, nama calon -- calon yang akan yang di usung, serta simulasi pencoblosan baik itu pemilihan bakal calon DPRD, DPD, DPR RI, maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah wawancara dengan warga/masyarakat telah selesai dilakukan, biasanya dari pihak tim survei akan memberikan bingkisan berupa kalender, kaos maupun souvenir lainnya sebagai tanda ucapan terima kasih karena telah bersedia di wawancarai. Selanjutnya data -- data dan hasil survei ini akan langsung di serahkan ke tim Koordinator untuk segera di proses ke lembaga survei terkait. Hasil ini yang menjadi acuan dalam hasil perhitungan cepat (quick count) Pemilu yang biasa ditayangkan oleh stasiun TV nasional yang telah bekerja sama dengan lembaga survei tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H