Mohon tunggu...
Muhammad Fadly Dharmawan
Muhammad Fadly Dharmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

serenity connoisseur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dominasi dan Eksistensi Pergerakan Politik HTI yang Berujung kepada Pembubarannya oleh Pemerintah

12 Desember 2022   18:37 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:43 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hizbut Tahrir ialah organisasi politik yang berfondasi kepada ideologi islam yang mencakup seluruh penjuru dunia. Berawal dan berdiri di Palestina, tepatnya di Al-Quds pada tahun 1953. 

Gerakan organisasi ini berada dibawah Daulah Khalifah. Daulah Khalifah ini tentunya dipimpin oleh seorang Khalifah yang telah dibai'at dan dilantik oleh para pengikutnya yang bertujuan untuk ditaati perintahnya agar dapat menjalankan pemerintahannya sesuai yang terdaoat dalam Al-quran dan sunnah Rasul-nya. 

Dalam mengimplementasikan gerakan pemerintahannya Hizbut Tahrir menggunakan konsep dan hukum Islam. Pada kegiatannya umumnya bersifat politik dan bertujuan menyebarkan Islam dengan cara dakwah dan jihad ke seluruh penjuru dunia, termasuk negara kita Indonesia yang nantinya memunculkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hizbut Tahrir mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an yang dibawa oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, yaitu seorang pimpinan Hizbut Tahrir di Australia, yang pindah ke Bogor atas undangan KH. Abdullah bin Nuh, seorang kepala Pesantren Al-Ghazali. Akan tetapi, sebenarnya paham pemikiran Hizbut Tahrir sudah ada ketika Taqiyyuddin An-Nabhani pergi mengunjungi Indonesia pada tahun 1972. 

Dalam pemahamannya, Hizbut Tahrir menjadikan sistem Khilafah sebagai tujuan dari gerakan politiknya. Dalam rangka mewujudkan kembali tegaknya daulah Khilafah Islamiyah, dengan melakukan berbagai kegiatan politis, yang bagaimanapun bentuknya disebut sebagai kegiatan dakwah siyasi. 

Jika dilihat dari aspek ideologi sebenarnya Hizbut Tahrir tidak ada perbedaan dengan organisasi-organisasi Islam lainnya, seperti NU dan Muhammadiyah. Hizbut Tahrir menyatakan bahwa ideologinya ialah Islam, maksudnya, mereka menjadikan Islam sebagai asas dari kepartaiannya, sehingga dalam membuat rancangan politik, menetapkan ide-ide dan hukum-hukumnya selalu berlandaskan kepada akidah Islam. 

Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia

Keberadaan Hizbut Tahrir sudah sangat lama di Indonesia dalam memperjuangkan tujuannya yaitu membentuk sistem negara Khilafah. Jika dilihat mengapa Hizbut Tahrir bertahan begitu lama di Indonesia, ada dua faktor yang mendukung akan hal tersebur, yaitu faktor Internal yang mengarah kepada keyakinan dan kepercayaan yang begitu kuat oleh setiap anggota Hizbut Tahrir dan faktor eksternal terjadi pada sistem demokrasi pada saat itu yang membebaskan suati organisasi yang ada untuk memperjuangkan cita-cita organisasinya. 

Pada pergerakannya HTI banyak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah fiqh dan paham Ahlussunnah wal Jamaah, hal tersebut dirasakan oleh beberapa anggota internal HTI itu sendiri. Hal tersebut karena dalam menyampaikan dakwahnya HTI menyerukan kepada masyarakat untuk masuk agama Islam secara Kaffah seperti pada masa Rasulullah SAW, dengan menolak pancasila dan NKRI. 

Menurut salah satu anggota MUI Provinsi Jambi, Adrianus Khatib mengatakan:

khilafah yang diemban oleh Hizbut Tahrir dinilai tidak realistis.

Hal serupa juga dilontarkan oleh salah satu seorang tokoh intelektual keagamaan yang mengatakan:

konsep khilafah yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir terlalu sulit untuk diwujudkan karena hendaknya kita bersikap realistis dalam melihat keadaan sosial di negara kita. Dari pemerintah Indonesia, dinyatakan bahwa mereka menganggap ide atau konsep khilafah yang dilontarkan oleh Hizbut Tahrir berpotensi untuk mengganggu keutuhan NKRI.

Dalam mewujudkan cita-cita Khilafahnya, HTI melakukan beberapa cara yang ditempuh. Dengan pembentukan lingkaran-lingkaran perkumpulan yang diasupi dengan dakwah-dakwah oleh para anggota HTI agar dapat menambah anggota baru sebanyaknya. kemudian, dengan melakukan doktrin kepada masyarakat agar ideologinya menjadi ideologi ummat. 

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Hizbut Tahrir yang pada awalnya berada di Yarusalem, lalu menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Akan tetapi, sejak awal kemunculannya dan penyebarannya ke berbagai negara, pemahaman pemikiran yang dibawa oleh Hizbut Tahrir sering kali bertentangan dengan kebijakan negara-negara yang menjadi pusat penyebarannya. Cita-cita Hizbut Tahrir untuk menggantikan sistem pemerintahan seluruh dunia dengan sistem di bawah otoritas kekhalifahan Islamiyah dianggap telah mengancam keutuhan sistem di suatu negara.

HTI resmi dibubarkan pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 lalu dengan mencabut status hukum HTI sehingga Ormas ini tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan dakwah serta politiknya. Pemerintah melalui Wiranto mengatakan ingin membubarkan Ormas HTI sesuai jalur hukum, hal tersebut dikarenakan gerakan HTI ini dinilai dapat membuat kegaduhan di masyarakat dan mengganggu keutuhan negara. 

Melalui ideologi khilafahnya yang bersifat transnasional, tentu saja hal ini sangat di khawatirkan pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara-negara muslim yang terdapat penyebaran kdeologi Hizbut Tahrir ini sudah sejak lama melarang organisasi inj berkembang di negara-negara muslim tersebut.

Dinilai anti kepada pancasila itulah yang menjadi landasan HTI ini dibubarkan, karena hal tersebut jelas tidak ada paham atau ideologi apapun yang dapat menggantikan pancasila. masalahnya jika hal ini terus dibiarkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang berdampak kepada Indonesia. 

Seperti yang disampaikan oleh Wiranto Menko Polhukam pada saat itu melakukan pengumuman pembubaran HTI mengatakan:

Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang daoat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun