Dalam mewujudkan cita-cita Khilafahnya, HTI melakukan beberapa cara yang ditempuh. Dengan pembentukan lingkaran-lingkaran perkumpulan yang diasupi dengan dakwah-dakwah oleh para anggota HTI agar dapat menambah anggota baru sebanyaknya. kemudian, dengan melakukan doktrin kepada masyarakat agar ideologinya menjadi ideologi ummat.Â
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Hizbut Tahrir yang pada awalnya berada di Yarusalem, lalu menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Akan tetapi, sejak awal kemunculannya dan penyebarannya ke berbagai negara, pemahaman pemikiran yang dibawa oleh Hizbut Tahrir sering kali bertentangan dengan kebijakan negara-negara yang menjadi pusat penyebarannya. Cita-cita Hizbut Tahrir untuk menggantikan sistem pemerintahan seluruh dunia dengan sistem di bawah otoritas kekhalifahan Islamiyah dianggap telah mengancam keutuhan sistem di suatu negara.
HTI resmi dibubarkan pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 lalu dengan mencabut status hukum HTI sehingga Ormas ini tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan dakwah serta politiknya. Pemerintah melalui Wiranto mengatakan ingin membubarkan Ormas HTI sesuai jalur hukum, hal tersebut dikarenakan gerakan HTI ini dinilai dapat membuat kegaduhan di masyarakat dan mengganggu keutuhan negara.Â
Melalui ideologi khilafahnya yang bersifat transnasional, tentu saja hal ini sangat di khawatirkan pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara-negara muslim yang terdapat penyebaran kdeologi Hizbut Tahrir ini sudah sejak lama melarang organisasi inj berkembang di negara-negara muslim tersebut.
Dinilai anti kepada pancasila itulah yang menjadi landasan HTI ini dibubarkan, karena hal tersebut jelas tidak ada paham atau ideologi apapun yang dapat menggantikan pancasila. masalahnya jika hal ini terus dibiarkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang berdampak kepada Indonesia.Â
Seperti yang disampaikan oleh Wiranto Menko Polhukam pada saat itu melakukan pengumuman pembubaran HTI mengatakan:
Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang daoat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H