Mohon tunggu...
Muhammad Fadhli Al Multazim
Muhammad Fadhli Al Multazim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Bisnis Digital yang memiliki minat untuk menjadi seorang content creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal Syariah: Menjaga Keseimbangan Keuangan dan Etika

7 Juni 2023   21:39 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:48 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

 

Pasar modal syariah merupakan salah satu segmen penting dalam industri keuangan yang berkembang pesat. Pasar ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang praktik riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram oleh Islam. Pasar modal syariah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai etis dan moral Islam, serta memberikan peluang investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang pasar modal syariah, prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan bagaimana pasar ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Definisi Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai sistem keuangan yang memfasilitasi perdagangan instrumen keuangan syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan dana investasi syariah. Pasar ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan untuk menghindari praktik yang dianggap tidak etis atau bertentangan dengan ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maisir (spekulasi berlebihan), dan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti perjudian, minuman keras, dan industri pornografi.

Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang meliputi:

1. Larangan Riba

Riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada praktik pengambilan atau pemberian bunga atau tambahan yang bersifat eksploitatif dalam transaksi keuangan. Larangan ini didasarkan pada ajaran agama Islam yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan keberkahan dalam aktivitas keuangan.

Dalam pasar modal syariah, riba dianggap sebagai praktik yang tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Riba dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Dalam konteks keuangan, riba terjadi ketika pihak yang memberikan pinjaman meminta atau menerima tambahan jumlah yang lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan, baik dalam bentuk bunga tetap maupun bunga berbunga.

Larangan riba dalam pasar modal syariah berlaku untuk semua instrumen keuangan yang diperdagangkan, termasuk saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Hal ini berarti bahwa dalam transaksi keuangan yang dilakukan dalam pasar modal syariah, tidak boleh ada elemen riba yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun