Mohon tunggu...
MUHAMMAD FADHIL AZZAYYAN
MUHAMMAD FADHIL AZZAYYAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahrag

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 Membuat Ekonomi Indonesia Turun Drastis

17 Oktober 2022   22:47 Diperbarui: 17 Oktober 2022   23:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan dari Pemerintah adalah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi Indonesia bertujuan perekonomian dapat pulih dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. 

Tiga kebijakan akan dilaksanakan bersamaan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait. Pembahasan Kondisi perekonomian Indonesia setelah mengalami kontraksi Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia mulai awal kuartal II tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga menimbulkan lockdown kepada beberapa kota bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. 

Peraturan ini menyebabkan meningkatnya penurunan perekomian pada perusahaan formal maupun non formal. Penurunan perekonomian menyebabkan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan oleh perusahaan tidak dapat membayarkan upah yang seharusnya. Tidak hanya itu, penurunan ini banyak yang menyebabkan perusahaan memutuskan untuk gulung tikar atau bangkrut. Kontraksi disebabkan adanya penurunan konsumsi. Selain konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pendapatan konsumsi dari sektor transportasi udara sangat berpengaruh dengan kontraksi yang dialami pada saat pandemi. Adanya peraturan PSBB menyebabkan masyarakat terbatas dapat berpergian melalui transportasi udara. Dapat dilihat pendapatan pada sektor pelayanan udara berkurang sekitar lebih dari Rp200 Miliar. 

Terbatasnya penggunaan transportasi udara mengakibatkan wisatawan asing maupun lokal tidak dapat menjalankan kunjungan wisata di Indonesia. Hal ini sangat berdampak kepada kota Bali dimana pendapatan mereka cukup banyak dari wisatawan yang sedang berkunjung dilihat dari pendapatan hotel dan restoran yang menurun sekitar 50 persen dari biasanya. Para ekonom menilai kondisi deflasi pada tahun 2020 sangat wajar karena adanya pandemi Covid-19. 

Deflasi tidak hanya disebabkan oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) yang menurun tapi disebabkan oleh meningkatnya pengangguran. Faktanya Indonesia mengalami deflasi dengan tingkat inflasi berada pada 1,68 persen dimana angka ini menjadi angka terendah dan jauh dari target Pemerintah yang tercantum pada PMK No.124/PMK.010/2017. Berdasarkan kurva diatas, pandemi menyebabkan Indonesia mengalami supply shock dan demand shock pada waktu yang bersamaan. Supply shock disebabkan adanya pemberlakuan kebijakan PSBB berdampak meningkatkan pengangguran.

Dikarenakan terjadinya pengurangan kebutuhan ternaga kerja membuat kurva AS1 bergeser ke kiri menjadi kurva AS2. Kondisi demand stock disebabkan akibat tidak ada kejelasan akan tindakan Pemerintah dalam memberikan kebijakan ekonomi yang dapat meringankan masyarakat sehingga masyarakat yang terdampak mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan pada masyarakat mengakibatkan kemampuan daya beli mereka berkurang. 

Pada kondisi seperti ini, para investor pastinya sangat ragu untuk melakukan investasi sampai keadaan kembali seperti normal kembali. Kondisi demand stock seperti ini membuat kurva AD1 ke arah kiri menjadi AD2. Dapat dilihat pada kurva diatas, kondisi ouput yang awalnya Y1 menjadi Y2 dan berakhir pada Y3 dengan ouput semakin ke kiri yaitu semakin berkurang mengartikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2020 mengalami kontraksi pada permintaan dan menjatuhkan surplus ekonomi. Dapat disimpulkan bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti ini mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia menjadi sangat buruk. Kebijakan Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. 

Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu: 

1. Percepatan belanja Pemerintah Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap. 

2. Relaksasi pajak penghasilan Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional. 

3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN. Relaksasi APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun