Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15 _ Audit Investigasi

30 Juni 2023   14:01 Diperbarui: 30 Juni 2023   14:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Kepada Pak Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. yang saya hormati.

Berikut ini adalah jawaban saya terkait dengan kuis 15 Kertas Kerja Audit Investigasi.

Secara psikologis, pembayar pajak terlepas dari status ekonomi tidak mau pembayaran kewajiban pajak yang mengakibatkan mereka melakukan penggelapan dan penghindaran pajak. Pemerintah pada bagiannya melembagakan mekanisme peningkatan pajak seperti reformasi undang-undang perpajakan yang memungkinkan penilaian mandiri, tunjangan pajak yang menarik, sistem pembayaran elektronik, pendidikan wajib pajak program, penalti dan sebagainya. Tetap saja, penghindaran pajak adalah hal yang umum, meskipun Onoja & Iwarere (2015) berpendapat bahwa pemeriksaan dan penyidikan pajak meliputi pemeriksaan dan perlakuan dilakukan oleh instansi pajak yang diberi wewenang oleh undang-undang tentang tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang melalui tinjauan catatan keuangannya telah membantu pemerintah dalam generasi pendapatan, yang pada gilirannya menurut klaim Palil & Mustapha (2011) berdasarkan beberapa studi (Jackson & Jaouen, 1989; Shanmugam, 2003; Dubin, 2004) berdampak positif pada penggelapan pajak. Allingham & Sandmo (1972) berpendapat bahwa ada dua cara yang efektif untuk mencegah penghindaran pajak; pertama, meningkatkan denda atas ketidakpatuhan pajak dan kedua, meningkatkan pajak audit. Bukti dari studi sebelumnya-dalam (Soyinka, Jinadu & Sunday, 2016; Onoja & Iwarere; 2015, Adediran, Alade & Oshode, 2013; Anyaduba & Modugu,2013; Appah & Eze,2013; Badara, 2012) dan di luar (George, Sorros, Karagiorgou & Diavastis, 2015; Mutarindwa & Rutikanga, 2014; Sven & Christian, 2005) pantai Nigeria menunjukkan dampak positif pemeriksaan pajak atas tingkat kepatuhan wajib pajak yang ceteri paribus berdampak pada penghindaran pajak, tetapi ada tampaknya kurangnya pembuktian tentang dampak dari kelas pemeriksaan pajak (meja, lapangan dan back duty) yang diidentifikasi oleh Adediran, Alade & Oshode (2013) tentang tingkat penggelapan pajak kontrol, meskipun mereka menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan investigasi pajak dapat meningkatkan pendapatan dasar pemerintahan dan juga dapat membasmi peristiwa penggelapan pajak di dalam negeri, namun tidak pernah disebutkan pengaruh dari masing-masing jenis pemeriksaan pajak tersebut. Minimnya kajian di bidang ini merupakan kekosongan di bidang akademik yang harus diisi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, studi ini menyelidiki dampak dari desk audit, field audit, back audit tugas dan investigasi pajak atas pengendalian penghindaran pajak di Nigeria. Pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan atas laporan pajak wajib pajak oleh otoritas pajak terkait secara berurutan

untuk memastikan kepatuhan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan peraturan negara (Kircher, 2008). Dia adalah pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh pejabat pajak dari otoritas pajak terkait dengan pendekatan dan ruang lingkup pekerjaan yang sedikit berbeda dari yang akan dilakukan untuk audit di bawah Companies and Allied Matters Acts-CAMA1990 (The Institute of Chartered Accountants of Nigeria-ICAN, 2014, Hal 91). Investigasi pajak di sisi lain menunda pemeriksaan pajak karena akan dilakukan bila wajib pajak diduga melakukan penggelapan pajak berupa penghindaran pajak yang dapat disebabkan oleh: kegagalan menyampaikan SPT; pengajuan dari pengembalian yang tidak lengkap atau tidak akurat; kegagalan untuk mendaftar untuk tujuan perpajakan. Kegiatannya terutama dilakukan oleh pemeriksa pajak yang memiliki pelatihan khusus dan kompetensi dalam penyidikan teknik dengan atau tanpa bantuan penyidik polisi dan penegak hukum dengan bertujuan mengungkap semua keadaan penipuan pajak dan untuk mendapatkan bukti yang memungkinkan penuntutan (ICAN, 2014, hal 104). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan yang berdiri sendiri atas pembukuan wajib pajak oleh sekelompok staf pendukung yang berpengalaman dari pendapatan kewenangannya disebut pemeriksa pajak, sedangkan penyidikan pajak merupakan penelaahan independen terhadap buku rekening orang pribadi, badan atau badan usaha yang diduga melakukan perbuatan perpajakan penipuan berupa non remittance atau under remittance pajak terutang. ICAN (2014, pg 91) mengkonseptualisasikan alasan pemeriksaan pajak yaitu: menentukan laba atau rugi kena pajak dari wajib pajak dan akibatnya pajak yang terutang; memastikan apakah perhitungan pajak yang diserahkan kepada otoritas pajak oleh wajib pajak setuju dengan catatan yang mendasari dan semua peraturan pajak yang berlaku telah dipatuhi. Lainnya tujuan pemeriksaan pajak adalah: penyediaan jalan untuk mendidik wajib pajak di berbagai ketentuan undang-undang perpajakan; mencegah penggelapan pajak; mendeteksi dan mengoreksi aritmatika kesalahan dalam penghitungan SPT; mengidentifikasi kasus yang melibatkan penipuan pajak dan merekomendasikan mereka untuk penyelidikan, mencegah kegagalan Wajib Pajak untuk memberikan pengembalian pajak, mencegah Wajib Pajak memberikan pengembalian yang tidak lengkap atau tidak akurat; dan mendorong secara sukarela kepatuhan yang merupakan salah satu alasan kuat dalam mendukung skema self-assessment.

Demikian jawaban dari saya. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

MUHAMMAD FADHILAH

55521120025

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun