Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10 _ Manajemen Pajak atas Penagihan Utang Pajak

8 November 2022   14:03 Diperbarui: 8 November 2022   16:47 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Muhammad Fadhilah

NIM : 55521120025

Matakuliah : Manajemen Perpajakan

Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.

 

Program Studi Pascasarjana

Magister Akuntansi Perpajakan

Universitas Mercu Buana Jakarta

Manajemen Pajak atas Penagihan Utang Pajak

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai Strategi Perencanaan Pajak dalam Penagihan Utang Pajak demi meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Disini saya menulis dengan pendekatan pengalaman dari beberapa negara yang baik dalam meningkatkan penerimaan pajaknya dari aspek penagihan utang pajaknya. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat dan bisa dijadikan contoh untuk negara Indonesia kita tercinta. Perlu diketahui bersama bahwa bencana pandemi COVID-19 baru-baru ini telah memaksa banyak negara untuk meningkatkan lebih banyak pendanaan non-pajak, termasuk penerbitan obligasi, karena pendapatan pajak berkurang karena kegiatan ekonomi melambat. Namun, perpajakan masih akan menjadi sumber pendapatan nasional yang paling penting di masa mendatang. 

Dibandingkan dengan ukuran ekonomi negara secara keseluruhan, jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan disebut rasio pajak terhadap PDB, seringkali hanya disebut sebagai rasio pajak. Ini adalah metrik penting yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan dan analis untuk melacak penerimaan tahunan dari perpajakan. Rasio pajak juga berfungsi sebagai indikator penting kondisi ekonomi, arah, dan dampak kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu. Rasio pajak yang sangat tinggi menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada perpajakan dan lebih banyak keterlibatan negara dalam urusan publik. Sebaliknya, rasio pajak yang rendah dapat menjadi tanda suatu negara menjadi "surga pajak", memiliki kekuatan dan kapasitas perpajakan yang rendah untuk mengumpulkan pajak, atau menderita penyakit ekonomi lainnya. Ketika suatu negara memiliki rasio pajak yang stabil, penerimaan pajak meningkat setara dengan pertumbuhan ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun