Nama : Muhammad Fadhilah
NIM : 55521120025
Matakuliah : Manajemen Perpajakan
Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.
Â
Program Studi Pascasarjana
Magister Akuntansi Perpajakan
Universitas Mercu Buana Jakarta
Manajemen Pajak atas Penagihan Utang Pajak
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai Strategi Perencanaan Pajak dalam Penagihan Utang Pajak demi meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Disini saya menulis dengan pendekatan pengalaman dari beberapa negara yang baik dalam meningkatkan penerimaan pajaknya dari aspek penagihan utang pajaknya. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat dan bisa dijadikan contoh untuk negara Indonesia kita tercinta. Perlu diketahui bersama bahwa bencana pandemi COVID-19 baru-baru ini telah memaksa banyak negara untuk meningkatkan lebih banyak pendanaan non-pajak, termasuk penerbitan obligasi, karena pendapatan pajak berkurang karena kegiatan ekonomi melambat. Namun, perpajakan masih akan menjadi sumber pendapatan nasional yang paling penting di masa mendatang.Â
Dibandingkan dengan ukuran ekonomi negara secara keseluruhan, jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan disebut rasio pajak terhadap PDB, seringkali hanya disebut sebagai rasio pajak. Ini adalah metrik penting yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan dan analis untuk melacak penerimaan tahunan dari perpajakan. Rasio pajak juga berfungsi sebagai indikator penting kondisi ekonomi, arah, dan dampak kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu. Rasio pajak yang sangat tinggi menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada perpajakan dan lebih banyak keterlibatan negara dalam urusan publik. Sebaliknya, rasio pajak yang rendah dapat menjadi tanda suatu negara menjadi "surga pajak", memiliki kekuatan dan kapasitas perpajakan yang rendah untuk mengumpulkan pajak, atau menderita penyakit ekonomi lainnya. Ketika suatu negara memiliki rasio pajak yang stabil, penerimaan pajak meningkat setara dengan pertumbuhan ekonomi.Â