Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Izzaini
Muhammad Fadhil Izzaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Hak-Hak dan Kewajiban Dalam Berwarga Negara

25 November 2022   10:32 Diperbarui: 25 November 2022   10:36 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa setiap manusia itu tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang selalu melekat pada dirinya di mana pun mereka berada, sebagai contohnya manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lingkungan sekolah, dalam lingkungan masyarakat, dalam lingkungan pekerjaan, dalam lingkungan keagamaan, dan sebagainya. Hak dan kewajiban ini memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat yang mana keduanya tak mungkin dipisahkan antar satu sama lain. 

Sebagai warga negara Indonesia, kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang keduanya itu akan selalu beriringan, maksudnya, pelaksanaan kewajiban beriringan pada hak kita juga, dan begitu pula sebaliknya sebagaimana yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya. 

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut, maka kita dituntut untuk mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya begitu juga dengan para pejabat dan pemerintah, mereka harus tahu akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang sudah ada dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban tersebut seimbang dan terealisasikan, maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. 

Adapun hak dan kewajiban di Indonesia itu sendiri, tidak akan pernah mencapai keseimbangan apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya,karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun karena hal itu rakyat banyak mengalami penderitaan. Mereka lebih mementingkan bagaimana caranya agar mereka mendapatkan materi daripada memikirkan nasib rakyat, sehingga sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang hidup dalam demokrasi, harus bangun dan bangkit dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya agar kita mendapatkan hak-hak kita, dan tak lupa juga untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Adapun hak-hak dan kewajiban tersebut, sudah diatur oleh pemerintah dengan harapan keduanya dapat seimbang dan juga dapat dipenuhi dan dilaksanakan oleh warga negara tanpa ada yang merasa dipaksa, 

adapun Hak-Hak Warga tersebut,antara lain:

1.Mereka berhak atas adanya pekerjaan dan penghidupan yang layak dan tercukupi, warga negara indonesia tidak boleh hidup dalam kemelaratan dan kesengsaraan, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan mereka kehidupan yang layak dan aman, hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang pasal 27 ayat 2.

2. Warga berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan, mereka tidak boleh dilarang mempunyai keturunan,karena hal itu melanggar dan tidak berperi kemanusiaan

3. Warga berhak atas kelangsungan hidup dari anaknya, mereka harus hidup dalam keadaan layak, tumbuh, dan mengembangkan potensi yang ada pada diri mereka, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, guna meningkatkan kualitas hidupnya. 

4. Warga berhak untuk melibatkan dirinya dalam memperjuangkan hak-haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, dan juga warga berhak mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum negara. 

Masih ada banyak lagi hak-hak warga negara yang harus mereka dapatkan sebagai warga negara, seperti hak untuk memiliki hak milik pribadi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak di dizalimi, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak kebebasan dalam beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, atau tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun