Namun, dengan adanya hak-hak yang telah disebutkan di atas, maka warga juga memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara yang harus mereka tunaikan kepada negara, mengingat hak dan kewajiban adalah dua hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, jika ada hak yang telah diberikan, maka kewajiban yang harus di laksanakan.Â
Adapun kewajiban warga negara terhadap negara adalah sebagai berikut:
1.Warga negara berkewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang telah diatur oleh pemerintahan, mereka harus mentaati dan melaksanakan hukum-hukum yang telah ditentukan tersebut dengan ikhlas dan sepenuh hati, selagi undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agamanya dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.Â
2. Warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, mereka harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat membangun nasionalisme terhadap negara, seperti upacara memperingati kemerdekaan Indonesia, memperingati hari pahlawan dan lain sebagainya.Â
3. Warga negara juga berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia antar satu sama lain, karena setiap orang itu pasti memiliki hak asasi manusia yang sudah dia miliki semenjak dia lahir ke dunia, dan hak asasi itu harus dihormati dan tidak boleh langgar, hal ini disebutkan didalam pasal 28J ayat 1.
4. Warga negara juga berkewajiban untuk tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 28J ayat 2 menyatakan tentang hal ini yang berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, hal ini bermaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, yang sesuai dengan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis."
5. Warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha memaksimalkan pertahanan dan keamanan suatu negara, baik tatkala terdesak oleh musuh ataupun tidak, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H