Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Izzaini
Muhammad Fadhil Izzaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi sebagai Penggerak Konstitusi di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

30 Oktober 2022   02:00 Diperbarui: 30 Oktober 2022   02:02 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi itu sendiri memiliki bawahan atau anak buah sebagaimana seorang manajer perusahaan memiliki bawahan yang memiliki tugas dan beroperasi pada bidangnya masing-masing, yaitu MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan perwakilan rakyat ), yang mana fungsi dari keduanya adalah untuk merancang dan membentuk undang-undang yang berdasarkan dengan pancasila dan UUD 1945 yang nanti rancangan undang-undang tersebut akan dihadapkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diuji kelayakan nya, jika undang-undang tersebut tidak lulus uji kelayakan, maka undang-undang itu akan direvisi kembali, dan bila undang-undang itu lulus uji kelayakan, maka undang-undang itu akan disahkan disidang mahkamah konstitusi. Namun, walau demikian, undang-undang yang sudah disahkan juga bisa dicabut kelayakan nya dan direvisi kembali, apabila undang-undang itu sudah tidak efisien lagi dengan realita yang terjadi. 

Dari penjelasan-penjelasan ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa betapa pentingnya mahkamah Konstitusi dalam menentukan hukum dalam suatu negara, dan untuk menentukan suatu hukum tidak bisa hanya dengan menggunakan perasaan dan ego saja, tapi dibutuhkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam menentukan hukum, sehingga yang menduduki kursi mahkamah konstitusi tersebut haruslah orang-orang pilihan yang dapat dipercaya, berilmu, dan berpengalaman, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam mahkamah konstitusi itu sendiri yang bisa berakibat fatal bagi sistem konstitusi di suatu negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun