Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Izzaini
Muhammad Fadhil Izzaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi sebagai Penggerak Konstitusi di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

30 Oktober 2022   02:00 Diperbarui: 30 Oktober 2022   02:02 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik negara tersebut sudah lama merdeka, maupun negara tersebut baru saja memperoleh kemerdekaannya.

Adapun istilah konstitusi itu sendiri berasal dari Bahasa Perancis yaitu"constituer" yang berarti membentuk. Konstitusi dapat diartikan sebagai dasar aturan atau hukum-hukum yang dibuat untuk membentuk peraturan -peraturan dalam pemerintahan suatu negara. 

Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang saling berkaitan antar satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Dan tanpa adanya negara konstitusi tidak akan bisa dilaksanakan. 

Konstitusi ada disuatu negara sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada pemerintah. Hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolok ukur pembentukan konstitusi.

Didalam negara Indonesia ini sendiri, konstitusi ada sebagai alat untuk membuat, menyelenggarakan, dan mengevaluasi hukum yang telah ada. Bisa kita bayangkan bagaimana kondisi hukum negara ini tanpa adanya konstitusi, tentunya jalannya pemerintahan tidak akan berlangsung dengan baik dan maksimal. 

Adapun konstitusi negara Indonesia sendiri, adalah berdasarkan dengan UUD 1945,yang mana semua perundang-undangan yang ada di Indonesia tentunya dibuat dan disahkan berdasarkan Uud 1945, tatkala suatu rancangan undang-undang, tidak sesuai dengan nilai dan isi dari UUD 1945, maka rancangan undang - undang itu tidak bisa disahkan di Indonesia, dan negara Indonesia pun sudah membuat lembaga tersendiri untuk menetapkan suatu hukum yang konstitusional atau tidak, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi inilah yang nanti akan menguji kelayakan suatu undang-undang. 

Mahkamah Konstitusi itu sendiri, baru ada atau diresmikan pada tahun 2003 oleh pemerintahan republik indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menguji dan mengesahkan rancangan undang-undang. 

Tidak sebatas disitu, masih banyak lagi tugas dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi ini, karena mereka mencakup semua sistem pemerintahan dan tata kelola kenegaraan, sesuai dengan pengertian dari konstitusi itu sendiri, seperti, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu partai politik, memutuskan tentang perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan lain sebagainya, sesuai dengan fungsi dari konstitusi itu sendiri. 

 Adapun fungsi dari konstitusi itu sendiri antara lain membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik. Konstitusi berfungsi sebagai piagam akan kelahiran negara tersebut. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan dari egoisme. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Dari fungsi-fungsi tersebut, menunjukkan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi itu bukan sekadar menguji undang-undang, dan kemudian mengesahkannya, tapi lebih luas lagi, mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatasi para pemerintah dan kekuasaannya, sebagaimana orang tua bisa membatasi anaknya tatkala anaknya hendak bermain-main dengan hujan, atau sebagaimana guru yang bisa membatasi kelakuan anak didiknya tatkala anak itu hendak bertingkah. Mahkamah Konstitusi juga berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia di suatu negara dan kebebasan warga negara, sebagaimana PBB berperan untuk menjaga hak asasi manusia yang ada di dunia, maka tatkala terjadi suatu pelanggaran hukum pemerintah di Indonesia, baik itu melanggar HAM atau melanggar hukum negara, maka Mahkamah Konstitusi ini yang akan mengambil keputusan atas tindakan yang pantas diberikan untuk pelanggaran tersebut. Dengan demikian,mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang tinggi dalam hukum suatu negara, kedudukan yang ditempati nya setara dengan kedudukan UUD 1945 dalam negara indonesia sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia. 

Karena UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia ini, menempati posisi sebagai sumber hukum tertinggi, maka, sudah selayaknya masyarakat di Indonesia harus paham akan nilai-nilai yang ada dalam undang-undang tersebut, agar sama-sama tercapai tujuan dari konstitusi itu sendiri, adapun tujuan dari konstitusi itu adalah sama dengan fungsi dari konstitusi itu, tujuannya adalah agar tercapai suatu negara yang tertib dengan aturan yang efisien, agar tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para penguasa, agar hak asasi manusia terjaga dari Pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan, dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun