Sebanyak 200-an mahasiswa penerima KJMU UPN Veteran Jakarta yang terbagi menjadi 14 Kelompok pada tanggal 11 November 2023 ini telah melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar di 14 kelurahan yang tersebar di empat wilayah kota administrasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Jakarta Selatan
- Kelurahan Cipete Selatan di RPTRA Taman Gajah
- Kelurahan Pondok Labu di RPTRA Bango Krukut
- Kelurahan Lenteng Agung di RPTRA Lenteng Agung
- Kelurahan Gandaria Utara di RPTRA Dwijaya
- Kelurahan Cilandak Barat di RPTRA Bahari
- Kelurahan Cipete Utara di RPTRA Taman Sawo
2. Jakarta Timur
- Kelurahan Cipayung di RPTRA Rangon Kusuma Baru
- Kelurahan Cilangkap di RPTRA Garuda
- Kelurahan Susukan di RPTRA Susukan Ceria
3. Jakarta Barat
- Kelurahan Wijaya Kusuma di RPTRA Wijaya Kusuma
- Kelurahan Rawa Buaya di RPTRA Sugriwa
- Kelurahan Kedoya Utara di RPTRA Kedoya Utara
4. Jakarta Pusat
- Kelurahan Kampung Rawa di RPTRA Rawa Indah
- Kelurahan Tanah Tinggi di RPTRA Pulo Gundul
Kegiatan Penyuluhan Kesehatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait masalah kesehatan yang sedang marak terjadi. Dalam kegiatan penyuluhan ini terdapat 3 materi terkait masalah kesehatan yang dipaparkan kepada masyarakat yaitu Stunting, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Selain itu dalam kegiatan ini juga diadakan pemeriksaan kesehatan secara umum kepada masyarakat sekitar RPTRA kegiatan ini dilaksanakan. Pemeriksaan umum yang dilakukan yaitu pemeriksaan berat badan, pemeriksaan tensi darah, pemeriksaan gula darah, dll. Serta dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian paket makanan sehat atau paket sembako sebagai apresiasi dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar RPTRA di 14 Kelurahan tersebut.
Selain itu kegiatan penyuluhan kesehatan ini merupakan bagian dari program wajib yang dilaksanakan oleh penerima KJMU yaitu Program Pengabdian Masyarakat. Kegiatan ini wajib dilakukan oleh Penerima KJMU mulai dari tahun 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa penerima beasiswa KJMU dari tahun 2019 hingga selanjutnya wajib melaksanakan pengabdian masyarakat sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun.
Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan hari pertama dari rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat selama tiga hari yang telah di koordinasi oleh Forum KJMU UPN Veteran Jakarta dengan jumlah kelompok sebanyak 44 kelompok, dimana kegiatan berikutnya akan diadakan pada 18 dan 19 November 2023 dengan konsep kegiatan yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H