Mohon tunggu...
Muhammad EkaArmanianto
Muhammad EkaArmanianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Apakah Itu?

4 Agustus 2022   09:51 Diperbarui: 4 Agustus 2022   10:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN TIM II TAHUN 2021/2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun