Mohon tunggu...
Muhammad EkaArmanianto
Muhammad EkaArmanianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Apakah Itu?

4 Agustus 2022   09:51 Diperbarui: 4 Agustus 2022   10:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Jakasetia, Kota Bekasi (17/07/2022) Mahasiswa Universitas Diponegoro telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif” di SDN Jakasetia IV Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Secara pemahaman mengenai penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik atau perbuatan kejahatan yang diselesaikan secara bersama sama, baik dari pihak korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, serta lembaga hukum yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, demi mewujudkan pemulihan kembali terhadap korban dan keamanan masyarakat.

Munculnya upaya tersebut dikarenakan ada suatu kritik para sarjana hukum yang menyatakan tidak begitu efektifnya penerapan sanksi terhadap kejahatan pelaku dan tidak menyelesaikan permasalahan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban. 

Selain itu, tujuan dibentuknya penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, diharapkan lebih memberdayakan korban, dimana pelaku diberikan tanggung jawab untuk memulihkan suatu keadaan yang semula atau dapat dikatakan mementingkan kondisi kebutuhan material, emosi dan sosial si korban serta dapat menyelesaikan suatu perkara pidana oleh masyarakat itu sendiri tanpa membawa perkara tindak pidana tersebut ke pengadilan.

Kemudian dalam penyelesaiannya dapat dilakukan dengan salah satu cara yakni mediasi antara pelaku dan korban, dimana dibuat suatu forum yang mendorong adanya pertemuan antara pelaku dan korban yang dibantu oleh mediator sebagai koordinator dan fasilitator dalam pertemuan tersebut. 

Dengan demikian terselenggaranya penyuluhan mengenai  penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ditujukan sebagai upaya pemberian kesadaran hukum dalam bidang pidana bahwa adanya perkembangan dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dokpri
Dokpri
Penyuluhan ini diawali dengan pemberian sambutan oleh Ketua RW 009, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pengertian, memahami keadilan restoratif, serta tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kegiatan selanjutnya adalah memberikan quiz untuk seberapa paham warga RW 009 terkait materi yang telah disampaikan. 

Dengan diadakan kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan dengan memahami penyelesaian tersebut warga RW 009 Kelurahan Jakasetia dapat menyelesaikan suatu tindak pidana didasarkan padaa keadilan restoratif.

Penulis : Muhammad Eka Armanianto, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Lokasi : Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Aminah S.H, M.Si.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun