Kasus partai berkarya dan KPU terus berlanjut pada saat ini, partai prima mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat (PN JAKPUS) dengan nomor perkara register 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. indikasinya karena partai berkarya tidak lulus seleksi peserta pemilu 2024.
Berdasarkan kasus tersebut partai berkarya menang dalam gugatannya dan KPU dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman oleh pengadilan negeri Jakarta pusat, akan tetapi gugatan tersebut saya rasa hal tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum , yang mana partai berkarya meminta agar pemilu 2024 ditunda dan memasukkan partai berkarya sebagai peserta pemilu 2024, dari gugatan tersebut sudah menyalahi aturan yang mana pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Jika hal tersebut masih berlanjut saya rasa akan menimbulkan banyaknya pro kontra terhadap putusan pengadilan JAKSEL.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI