Mohon tunggu...
Muhammad Dzikriyyan
Muhammad Dzikriyyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengkritisi sesuatu lebih dekat pada kemajuan daripada hanya fokus menjalaninya saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri Dihapus? Meninjau Kembali Implikasi Kebijakan Pemerintah

25 Maret 2023   12:13 Diperbarui: 25 Maret 2023   18:49 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Muhammad Dzikriyyan (penulis)

Ujian mandiri diadakan oleh masing-masing PTN. Mekanisme ini memposisikan PTN menjadi subjek strategis dalam proses penerimaan mahasiswa baru. PTN memegang kendali penuh yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh PTN dirasa tidak efektif dalam menyeleksi calon mahasiswa baru. Ujian mandiri menjadi ajang negosiasi antara pihak PTN dan pihak calon mahasiswa baru. Hal ini ditunjukan banyaknya kasus suap oleh wali peserta tes kepada PTN. Terlebih lagi PTN memiliki hak penuh dalam meluluskan calon mahasiswa baru melalui jalur ini. Sehingga akan mudah baginya untuk meluluskan calon mahasiswa baru sesuai dengan pertimbangan mereka.

Jalur ini banyak sekali mengundang polemik. isu isu beredar tentang jual beli kursi atau kolusi dan nepotisme semakin menyerbak. Isu ini berubah menjadi derertan fakta sebab banyaknya temuan dari masyarakat ataupun pihak penegak hukum yang menjadi validitas isu yang beredar itu sendiri.

Ketidaksesuaian realita dengan kondisi ideal yang dicitakan kebijakan menjadi evaluasi banyak pihak. Jual beli kursi atau kolusi dan nepotisme dalam proses penerimaan mahasiswa baru PTN jalur mandiri sudah tidak sejalur dengan nilai filosfis UUD 1945. Sehingga perlu diperbaiki dari akar permasalahannya.

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk mengadakan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan penyelenggaraan perguruan tinggi, terkhusus penerimaan mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan untuk menghindari dan mengatasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melahirkan tindakan korupsi lebih lanjut.

Menteri Nadiem Makariem menjanjikan evaluasi menyeluruh dan sistem yang lebih transparan ke depan. Janji itu disampaikan Mendikbudristek ketika mengikuti raker bersama Komisi X DPR RI. Rapat yang seharusnya membicarakan tentang penggunaan anggaran, dihiasi dengan perbincangan panjang terkait kasus yang menimpa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun