Mohon tunggu...
Muhammad Dzikra Azidan
Muhammad Dzikra Azidan Mohon Tunggu... Freelancer - CV. Aszi Group

Jika ada yang sulit kenapa tidak?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Melakukan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Kepada Pelaku Usaha UMK

2 November 2023   08:06 Diperbarui: 2 November 2023   08:10 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 26 Oktober 2023, mahasiswa FH UMM yang terdiri dari Muhammad Haykal, Andhika Rafli, Alifia Lisa, Arvika Wulandari, M. Dzikra dan Berlian Dwi melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait perizinan berusaha kepada pelaku usaha UMK bernama Warung Berkah Ramadhan yang berlokasi di Jalan Sunimbar No.17, Babatan, Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65152.

Pelaksanaan sosialisasi ini diselenggarakan dibawah naungan dan pendampingan Laboratorium Hukum FH UMM. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Bapak Reno selaku pemilik warung.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Pada kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa memberikan pemahaman kepada pemilik warung terkait perizinan berusaha yaitu dengan memberitahukan terkait pentingnya melakukan perizinan bagi usaha yang dimiliki oleh seseorang. Setelah memberikan pemahaman kepada pemilik warung, salah satu mahasiswa bertanya kepada pemilik warung “apa yang menjadi alasan bapak belum mendaftarkan izin usaha warung ini?,” ujarnya. Sebagai pemilik warung Bapak Reno mengatakan “bahwa alasan belum mendaftarkan izin usahanya yaitu karena beliau masih awam mengenai cara untuk mendaftarkan izin usahanya tersebut,” sahutnya.

Setelah mengetahui alasan pemilik warung terkait belum didaftarkan izin usahanya tersebut, para mahasiswa langsung memberikan tata cara melakukan pendaftaran izin dengan mudah dan benar. Mahasiswa langsung mengarahkan pemilik warung untuk membuka website OSS dan menunjukkan terkait tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Di sela-sela sosialisasi pada saat memberikan panduan terkait pendaftaran izin, Bapak Reno bertanya terkait “bagaimana cara mengetahui jenis resiko usaha yang dijalaninya?,” ujarnya. Salah satu mahasiswa pun menjawab “dengan membuka menu KBLI pada OSS. Pada KBLI, Bapak bisa mencari terkait kata kunci dari usaha yang dijalankan Bapak. Setelah itu, Bapak bisa pilih yang menurut Bapak klasifikasi, uraian dan ruang lingkupnya sama dengan usaha Bapak. Kemudian, bapak bisa melihat dibagian ruang lingkup yang nantinya berisikan terkait jenis usaha Bapak termasuk tingkat resiko yang seperti apa,” sebutnya.

Berselangnya waktu dan kegiatan sosialisasi telah selesai, Bapak Reno selaku pemilik warung menyatakan kepada para mahasiswa bahwa “adanya sosialisasi tentang perizinan berusaha ini sangat bermanfaat bagi dirinya karena menjadi tahu terkait tata cara melakukan pendaftaran izin usaha yang ternyata dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya.

Para mahasiswa pun berharap “agar kedepannya para pelaku usaha dapat mendaftarkan izin untuk usahanya agar lebih terjamin kepastian hukumnya dan melakukan pendaftaran perizinan berusaha tidak sesulit yang dibayangkan karena dapat dilakukan secara mudah dengan membuka website OSS Sehingga, diharapkan untuk para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat lebih menggali informasi terkait perizinan berusaha karena hal tersebut sangatlah penting untuk menunjang kelancaran usaha,” harapnya.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun