Indonesia merupakan negeri yang elok dan besar yang terbentang digaris khatulistiwa dengan beragam kebudayaan dan agama. Sebagai negeri yang ramah tamah dan toleransi tinggi terhadap ras, suku, budaya dan agama sudah menjadi barang tentu setiap orang dihargai, dikasihi, dan dilindungi oleh negara sesuai amanah konstitusi negara yakni pancasila dan UUD 1945 "setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga NKRI". Istilah sederhananya ialah sebagai bentuk penyamarataan dimata hukum sebagai warga negara (Baca: Pasal 1 ayat 2 & 3).Â
Dengan demikian keberagaman Indonesia dapat menjadi teladan buat seluruh warga negara dibelahan dunia.Setiap kali berkembang rumor tentang korupsi dan penyalahgunaan jabatan, apalagi penyalah gunakan kekuasaan seolah seperti ada tekanan terhadap pers dan penegak hukum terkait agar kasus tersebut dicuatkan sebagian ke publik dan lalu disingkirkan secara masif dari ingatan publik agar tidak menjadi bahan kajian mendalam, maka kami (mahasiswa) adalah salah satu kelas sosial yang paling marah.Â
Jika selama ini kami diam, bukan karena calon cendikia dan sektor informal terlalu lemah untuk melakukan sesuatu, melainkan karena ada kemafhuman, mau tidak mau, bahwa praktek semacam itu sudah jamak dan telah menjadi kaprah. Dengan sedikit saja keleluasaan, tanpa diperlukan satuan intelejen yang canggih, ataupun bahkan KPK, kami pun yakin, bahwa kami mampu membuktikan kasus-kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 10 milyar.Â
Apalagi penyalagunaaan jabatan atau kekuasaan yang boleh jadi tak secara langsung merugikan negara, untuk plafon Rp 100 milyar pun kami yakin bisa membuktikannya, bahkan puluhan kasus.Kami bukan fatalis. Kami melihat persoalan delikuensi jabatan atau kekuasaan ini memiliki akar yang sangat dalam, yakni kualitas kebudayaan dan tingkat perkembangan nalar serta peradaban Indonesia yang sedang mencari bentuk.Â
Kualitas ini menunjuk arti penting norma dan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan pranata (sistem nilai), pengembangan kehidupan kelembagaan masyarakat, serta pengembangan kehidupan kertata atau kesejahteraan masyarakat.Â
Perjalanan masyarakat kebudayaan dan peradaban Indonesia masih sangat panjang serta memerlukan kesabaran. Yang pasti, betapapun semacam political read justment tetap diperlukan, pengatasan secara politik terhadap persoalan ini tidaklah mencukupi. Saya adalah orang yang tidak ingin bangsa ini terbelah, dan kami (mahasiswa) ingin bangsa ini bersatu padu dalam memakmurkan negeri dan mematikan budaya korup direpublik ini.Â
Saya tidak ingin membahas RUU atau yang berhubungan dengan KPK, karena urusan korupsi bagi saya bukanlah urusan KPK atau negara saja yang punya hak. Kami pun punya hak, karena setiap warga negara wajib memberikan kontribusi demi kemakmuran dan kemajuan bangsanya. Jadi kalau lembaga KPK sekalipun dihapus, bukan berarti korupsi dapat merajela dan menjadi predator tak terkendali, justru semakin mudah dimatikan dengan kekuatan people power.Â
Bahkan kami atau kita sebagai warga negara adalah lembaga terbesar dengan keanggotaan 250 juta orang berhak ntuk mengadili dan menjatuhi hukuman kepada si koruptor tersebut.
Sedikit yang menghibur kami, bahwa KPK perlu ada lembaga pengawasan kita itu sudah pas, tetapi tidak pas jika lembaga pengawas itu bukan kami yaitu mahasiswa atau segenap lapisan masyarakat. Saya sangat mengapresiasi DPR dan Presiden dari segi yuridis nya, maksudnya mengapresiasi DPR dan Presiden masih peduli pemberantasan korupsi dan mampu membuat produk hukum setidaknya tidak makan gaji butalah mereka hehe, tapi dalam kaidah hukum tidak lah terpatok yuridis saja, ada kajian atau kaidah filosofis, sosiologis serta yang paling penting historis.Â
Saya tidak ingin menjabarkan terlalu panjang disini tapi saya hanya ingin berujar tentang kajian historis kenapa korupsi jadi musuh bangsa ini, ternyata bahwa dahulu sejak reformasi dimulai di tahun 1998, bangsa ini sepakat bahwa korupsi dianggap sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) itu terbukti berdasarkan konsideran dari UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Kami bukan tidak tahu nilai latar belakang historis RUU KPK, ibarat kata sepandai-pandai tupai melompat pasti kan jatuh juga hehe. Kami pun menerima lah tentang perang narasi, perang pemikiran, perang asimetris pemerintah kpd kami dengan pelbagai skema salah satunya yang khas skema proxy war, itulah seperti yang dirasakan Rizieq Shihab dan terkhusus kami setiap kali menyuarakan aspirasi rakyat dan kaum proletarian.