Kedudukan dan peran PNS di setiap instansi pemerintah sangat menentukan pelayanan prima kepada negara dan masyarakat,
Karyawan didefinisikan sebagai "dalam pemerintahan, perusahaan dan tunggu. Sedangkan negara mengacu pada negara atau pemerintahan. Jadi PNS adalah seseorang yang bekerja pada suatu instansi pemerintah atau negara.Â
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Disiplin Pelayanan Publik (PNS) berarti kesanggupan pegawai negeri untuk menjalankan kewajibannya dan menghindari larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, dan ketidakpatuhan atau pelanggaran akan dikenakan tindakan disipliner.Â
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perilaku PNS yang lalai dalam menjalankan tugasnya selama dan di luar jam kerja dan/atau melanggar larangan disiplin PNS. Tindakan disipliner adalah hukuman bagi PNS karena melanggar ketentuan disiplin PNS.Â
Sebagai Alat administrasi negara PNS di atur oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sehingga jalannya peran dan fungsi Pegawai Negeri,masih banyak lagi UU yang mengatur tentang Lingkup Kepegawaian.
Adapun Disiplin PNS bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal dan profesional dan etika sebagai pengelola aplikasi Prinsip tata kelola yang baik (good governance), maka PNS Karena komponen mesin negara harus setia dan taat kepada Pancasila, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemersatu negara dan pemerintahan, serta berdisiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahannya. tugas.Â
Tujuan Disiplin PNS : Lebih menjamin terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS secara tertib dan lancar, mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS, meningkatkan disiplin PNS, meningkatkan akuntabilitas PNS, dan mempercepat proses perubahan untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.Â
KEWAJIBAN PNS
Kewajiban setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk:Â
1) Sumpah/Sumpah Pegawai Negeri;Â
2) Mengucapkan sumpah jabatan;Â
3) Loyalitas dan ketaatan penuh pada Konstitusi Pancasila Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia dan pemerintahÂ