Tentu saksi yang berkuasa adalah Allah SWT yang menjadi saksi dan penghitung atas amal mereka terhadap anak yatim dan baik mereka (wali) Â menyerahkan hartanya kepada mereka (anak yatim), baik hartanya lengkap dan utuh, atau kekurangan dan kurang.
"Cukuplah Allah sebagai saksi/pengawas" artinya bahwa segala gerak gerik, kecurangan atau kejujuran tidak terlepas dari pihak wali pengawas harta anak yatim tidak terlepas dari perhitungan dan pengawasan Allah. Jika terjadi penipuan, hal itu tidak akan bisa di sembunyikan dari Allah SWT.
Dengan mempelajari tafsir ayat enam surah An-Nisa, kita dapat memperoleh pemahaman tentang aturan dan peraturan yang tepat untuk menjaga harta anak yatim dalam Islam. Para wali dididik untuk menjadi bijak, jujur, dan bertanggung jawab atas harta anak yatim. Untuk mengelola harta anak yatim, diperlukan riwayat yang kuat, ujian kematangan, dan kesadaran akan keadilan dan kesabaran. Selain itu, penting untuk diingat bahwa Allah adalah Pengawas dan bahwa jika harta anak yatim tidak diurus dengan baik, akan ada akibat di akhirat. Ini adalah panggilan untuk melindungi hak-hak dan harta anak yatim. sekaligus menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan Allah, kejujuran, dan keadilan.
Dengan mendalami ayat ini, kita dapat mengambil beberapa nilai inti dari surah an-nisa ayat 6, diantaranya adalahÂ
1. Berlaku adil kepada anak yatim
2. Menjaga hak-hak anak yatim
3. Tidak menyalahgunakan harta anak yatim
4. Memakan harta anak yatim secara benar dan sepatutnyaÂ
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H