Mohon tunggu...
M.Deny Daruri Al jernihi
M.Deny Daruri Al jernihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya dheny daruri saya mahasiswa aktif di universitas Pamulang di program studi PPKN fakultas keguruan dan ilmu pendidikan FKIP dan kali ini saya ingin menulis karya ilmiah tentang pendidikan di Indonesia saat ini yang berjudul transformasi pendidikan baru menuju masa depan di era digital

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Waris Islam: Memahami Hak dan Kewajiban Ahli Waris

12 Desember 2024   18:58 Diperbarui: 12 Desember 2024   18:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, serta menghindari perselisihan di antara ahli waris. Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara jelas berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, sehingga hak dan kewajiban setiap ahli waris dapat dipahami dengan baik.

Hukum waris Islam dikenal dengan istilah faraidh, yang berasal dari kata "fardh", berarti sesuatu yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah pembagian harta dilakukan berdasarkan hubungan darah, pernikahan, atau perwalian dengan pembagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Ayat-ayat yang menjadi dasar hukum waris dapat ditemukan dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Dalam hukum waris Islam, ahli waris diklasifikasikan menjadi tiga kelompok utama:

1. Ahli Waris Dzawil Furudh: Mereka yang mendapatkan bagian tertentu seperti suami, istri, anak, orang tua, dan kakek-nenek.

2. Ahli Waris Dzawil Ashabah: Mereka yang mendapatkan sisa harta setelah bagian dzawil furudh dipenuhi, seperti anak laki-laki atau saudara laki-laki.

3. Ahli Waris Dzawil Arham: Kerabat jauh yang mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris dari dua kelompok seb

elumnya.

Hak Ahli Waris

Setiap ahli waris memiliki hak atas bagian tertentu dari harta peninggalan berdasarkan ketentuan syariat. Berikut beberapa contoh:

Anak laki-laki: Mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

Suami: Mendapatkan dari harta istri jika tidak memiliki anak, atau jika memiliki anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun