Mohon tunggu...
Muhammad Defa
Muhammad Defa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bebas

Semangat Semangat Oke Oke

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan HAN dengan Hukum Internasional

26 April 2024   00:31 Diperbarui: 26 April 2024   00:32 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Administrasi Negara (HAN) atau dikenal juga dengan Hukum Pemerintahan merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Mengenai pengertiannya, perlu diketahui bahwa beberapa ahli mempunyai pandangan tersendiri mengenai bagaimana menafsirkan hukum administrasi negara.
Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli. Prof. Mohtar Kusumaatmadja: HAN adalah hukum yang mengatur hubungan antara organ-organ negara dengan perorangan dan badan hukum swasta, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Prof. Sudargo Gondokusumo: HAN adalah hukum yang mengatur organisasi dan tata cara kerja badan-badan administrasi negara dan hubungannya dengan rakyat. Prof. Marver Lie: HAN adalah hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan fungsi administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. 

Mungkin pendapat para ahli tersebut dapat dengan mudah kita cari di berbagai sumber di google tetapi secara sederhana dapat kita pahami HAN adalah hukum yang mengatur segala hubungan instrumen negara dan juga bagaimana cara kerja dari suatu instrumen negara tersebut. Lalu apa hubungannya dengan hukum internasional? Karena ada beberapa hal yang dilakukan oleh instrumen negara berdasarkan standarisasi yang dilakukan dunia dalam standar internasional.

Dalam hal ini akan penulis berikan pendapat atau opini yang sekiranya sebagai mahasiswa fakultas FKIP Jurusan PPKn secara umum nya dan sederhana. Tetapi ada baiknya penulis berikan penjelasan mengenai hukum internasional. Hukum internasional sederhananya adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan antar negara yang saling mengakui kedaulatan nya masing-masing. Hukum internasional merujuk pada perilaku suatu negara terhadap dampak yang diberikan dan juga pada subjek subjek nya, sebagai contoh organisasi internasional seperti WHO, WTO, PBB dan lainnya. 

Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum nasional karena berlaku pada suatu negara yang membentuknya. Hubungannya dengan hukum internasional dapat dijawab berdasarkan dua aliran besar yang memberikan argumennya. Pertama adalah aliran Monisme, aliran ini menjelaskan antara HN dan HI merupakan dua kesatuan hukum dari sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. 

Karena masih pada satu sistem hukum yang sama maka negara yang menganut aliran monisme menganggap hukum internasional berlaku pula dilingkungan hukum nasional tanpa mengubahnya sejauh isi nya cocok untuk diterapkan pada hubungan-hubungan hukum nasional.  

Sebagai contoh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan Codex Alimentarius, yang merupakan standar internasional untuk keamanan pangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan Protokol Kyoto, yang merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim. 

Jika individu merasa haknya dilanggar oleh tindakan badan administrasi negara, mereka dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, yang dapat menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak persamaan. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menetapkan aturan internasional untuk perlindungan laut.

Aliran kedua adalah dualisme, aliran ini menjelaskan bahwa HN dan HI merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut pada subjek nya (subjek HI negara sedangkan HN individu dalam negaranya), sumbernya ( HI bersumber pada kehendak bersama negara sedangkan HN bersumber pada kehendak negara yang menjalaninya) dan integritas HN lebih tinggi daripada HI. 

Menurut Anzilotti perbedaan tersebut berdasarkan pada prinsip bahwa aturan negara wajib dipatuhi (state legislation) sedangkan HI berdasarkan pada prinsip bahwa perjanjian antar negara harus dihormati berdasarkan prinsip pacta sunt servanda yaitu setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. 

Sekian dari apa yang dapat penulis berikan sesuai dengan kapasitas nya yang bukan dari mahasiswa fakultas hukum, terima kasih sudah membaca opini ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun