Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPh 21 di Tengah Isu Kenaikan PPN: Apa yang Harus Diketahui Karyawan?

22 November 2024   18:55 Diperbarui: 22 November 2024   19:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan pajak (sumber gambar: freepik)

"Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 telah menjadi sorotan publik, memicu berbagai pertanyaan tentang dampaknya terhadap perekonomian."

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara untuk menopang pembangunan, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi membebani masyarakat. Tidak hanya konsumen umum, kalangan pekerja juga menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak, mengingat daya beli mereka erat kaitannya dengan perubahan kebijakan fiskal ini.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang langsung dikenakan pada gaji dan penghasilan karyawan tetap menjadi elemen penting dalam pengelolaan keuangan pribadi. Meski tidak ada perubahan langsung pada tarif PPh 21, interaksi antara kenaikan PPN dan beban pajak penghasilan perlu dipahami oleh setiap karyawan agar dapat mengelola penghasilannya dengan lebih bijak.

Bagaimana perubahan ini memengaruhi pekerja? Apa saja yang perlu diketahui terkait PPh 21?

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak lain yang memberikan penghasilan, sebelum diterima oleh individu yang bersangkutan.

Dasar perhitungan PPh 21 mengikuti tarif progresif yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif ini dimulai dari 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp50 juta per tahun, meningkat bertahap hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan yang relatif rendah.

PTKP ini dihitung berdasarkan status wajib pajak, seperti lajang, menikah, atau memiliki tanggungan. Sebagai contoh, wajib pajak lajang mendapatkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, sementara bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan anak, nilai PTKP akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Karyawan

Meski PPN tidak secara langsung berkaitan dengan PPh 21, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diprediksi akan meningkatkan harga barang dan jasa. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, termasuk karyawan yang pendapatannya sudah dikenakan potongan PPh 21. Dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya hidup karyawan kemungkinan besar juga akan bertambah, sehingga mereka perlu mengelola pengeluaran dengan lebih hati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun