Pandangan ini sering berbenturan dengan kritik, terutama dari kalangan yang menghargai keaslian kendaraan. Kendaraan baru, terutama yang tergolong mewah atau berharga tinggi, biasanya dirancang dengan detail dan teknologi canggih oleh pabrikan. Setiap komponen dirancang untuk bekerja secara harmonis, sehingga modifikasi yang tidak hati-hati dapat merusak integritas desain tersebut.
Banyak orang menganggap bahwa merombak kendaraan baru adalah pemborosan nilai. Kendaraan yang telah dimodifikasi biasanya tidak menarik bagi pembeli yang mencari unit bekas berkualitas, sehingga harga jualnya merosot drastis. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa tindakan ini merusak esensi dari kendaraan itu sendiri, terutama jika modifikasi dilakukan tanpa mempertimbangkan estetika atau fungsi dasar.
Tak hanya soal estetika dan nilai jual, modifikasi pada kendaraan baru juga memunculkan risiko pada aspek legalitas. Jika perubahan melibatkan pelanggaran aturan lalu lintas atau tidak sesuai dengan peraturan teknis kendaraan di Indonesia, pemilik kendaraan bisa menghadapi denda atau masalah hukum.
Aspek Legal dan Keselamatan
Di Indonesia, modifikasi kendaraan juga memiliki aspek legal yang perlu diperhatikan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur perubahan pada kendaraan bermotor. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan raya.Â
Salah satu regulasi yang harus dipatuhi adalah peraturan tentang perubahan fisik dan teknis kendaraan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut undang-undang ini, setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan, seperti penggantian warna, dimensi, mesin, atau fitur lainnya, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dicatat dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika tidak, kendaraan tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan.
Selain itu, ada batasan pada jenis modifikasi yang diperbolehkan. Modifikasi yang membahayakan, seperti penggunaan lampu yang terlalu terang atau perubahan sistem knalpot yang menghasilkan suara bising, dilarang karena dapat mengganggu pengguna jalan lain. Penggunaan ban atau suspensi yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga dianggap melanggar hukum.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi, penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Pemeriksaan berkala oleh Dinas Perhubungan (uji KIR) juga menjadi salah satu cara untuk memastikan kendaraan yang telah dimodifikasi tetap layak jalan.
Realitanya, tidak semua pemilik kendaraan mematuhi aturan ini. Banyak kendaraan modifikasi yang beroperasi di jalan tanpa mematuhi ketentuan legal, sering kali karena ketidaktahuan atau menganggap proses legalisasi terlalu rumit. Hal ini membuat kendaraan tersebut rentan ditilang oleh petugas kepolisian, terutama dalam razia kendaraan bermotor.
Dalam kesimpulannya, Fenomena modifikasi kendaraan adalah perpaduan antara seni, kreativitas, dan gaya hidup yang menarik bagi banyak anak muda. Meski sering menuai kontroversi, hobi ini tetap menjadi ruang bagi ekspresi diri dan inovasi.