Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Anak di Bawah Umur Melanggar UU ITE di Media Sosial?

4 September 2024   08:05 Diperbarui: 4 September 2024   08:51 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak-anak sedang asyik bermain medsos (sumber gambar: kompas.com)

Di sisi lain, bukan berarti anak di bawah umur tidak dapat dituntut secara hukum jika terjadi pelanggaran. Anak-anak di bawah umur tetap dapat bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran UU ITE, meskipun hal ini tergantung pada tingkat usia dan kapasitas mental mereka.

Hal yang paling penting dalam hal ini adalah adanya komunikasi terbuka antara orang tua atau wali dan anak-anak mereka. Orang tua atau wali harus memberikan pengertian tentang bahaya dan risiko yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum di media sosial, dan harus memantau perilaku anak secara teratur untuk mencegah terjadinya tindakan negatif.

Meskipun orang tua atau wali bertanggung jawab atas tindakan anak mereka yang melanggar UU ITE di media sosial, namun bukan berarti anak di bawah umur tidak dapat dituntut secara hukum. Anak di bawah umur masih dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk dalam hal ini tindakan yang melanggar UU ITE di media sosial.

Perlu dicatat bahwa dalam kasus anak di bawah umur, pertimbangan khusus perlu dibuat. Hal ini karena anak di bawah umur dianggap belum memiliki kapasitas mental dan pengalaman yang cukup untuk memahami konsekuensi dari tindakan mereka di media sosial atau internet secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dalam mengajukan tuntutan hukum pada anak di bawah umur atas tindakan melanggar hukum di media sosial, pertimbangan terhadap aspek-aspek psikologis anak harus dipertimbangkan.

Tindakan preventif juga harus dilakukan dalam pencegahan tindakan melanggar hukum di media sosial oleh anak di bawah umur. Dalam hal ini edukasi dan pengajaran terhadap penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab harus dilakukan agar anak-anak memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka di media sosial. Perlunya peran aktif dari orang tua, wali, pihak sekolah, dan pemerintah dalam melakukan tindakan preventif yang dapat mencegah terjadinya tindakan negatif di media sosial oleh anak di bawah umur.

Dalam menghadapi fenomena melanggar UU ITE di media sosial oleh anak di bawah umur, sebaiknya ada kerjasama dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak mengenai penggunaan media sosial dan pentingnya menghormati hak dan privasi orang lain. Ini karena orang tua atau wali memiliki peran yang sangat penting dalam mengedukasi anak-anak mereka tentang etika penggunaan media sosial dan cara menjaga privasi serta keamanannya.

Orang tua atau wali harus memastikan bahwa anak-anak mereka memahami aturan dan etika yang terkait dengan penggunaan internet dan media sosial. Mereka harus berbicara secara terbuka tentang bahaya dan risiko yang mungkin timbul dari perilaku yang tidak bertanggung jawab di media sosial, dan memberikan tindakan preventif yang dapat membantu melindungi anak-anak dari bahaya tersebut.

Orang tua atau wali juga harus memantau aktivitas anak di media sosial secara teratur, untuk memastikan bahwa anak mengikuti aturan dan etika yang dipahami bersama. Mereka harus memastikan bahwa anak-anak mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar UU ITE di media sosial dan dapat membantu menghindari terjadinya tindakan negatif.

Pentingnya pengawasan dan komunikasi yang baik antara orang tua atau wali dan anak dalam penggunaan media sosial juga perlu disadari oleh pihak-pihak lain, seperti pihak sekolah dan pemerintah. Pihak sekolah dapat menyelenggarakan program edukasi tentang penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab kepada anak-anak, dan memfasilitasi diskusi terbuka tentang isu-isu terkait penggunaan media sosial dan internet. Pemerintah harus memastikan bahwa peraturan dan undang-undang yang terkait dengan penggunaan media sosial dan internet diatur dengan baik dan diberlakukan secara efektif.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua atau wali memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas tindakan anak di media sosial. Orang tua dan wali seharusnya memastikan bahwa anak-anak mereka memahami aturan dan etika yang terkait dengan penggunaan media sosial, serta memantau aktivitas anak-anak mereka secara teratur untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar UU ITE.

Hal ini tidak berarti bahwa anak di bawah umur tidak dapat bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran di media sosial. Anak-anak di bawah umur tetap dapat dikenakan sanksi dan tanggung jawab secara hukum jika melanggar UU ITE atau tindakan melanggar hukum lainnya di media sosial. Meskipun dalam beberapa kasus, konsekuensinya dapat berbeda dan merujuk pada aspek-aspek psikologis dan psikososial pada anak di bawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun