Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Revisi UU KPK: Harapan dan Tantangan Menuju Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

12 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   20:00 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK))

KPK sendiri harus terus memperbaiki kinerjanya dengan melakukan reformasi di internal institusi. Pembenahan internal, seperti peningkatan kualitas SDM dan sistem manajemen yang lebih efektif, dapat menjadikan kinerja KPK lebih baik lagi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam setiap proses revisi UU KPK, penting untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengetahui dan memberikan pendapat serta masukannya untuk perbaikan UU tersebut. 

Dengan memperhatikan harapan dan input dari masyarakat, maka akan ada kesempatan bagi UU KPK yang baru untuk dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan akomodatif bagi seluruh pihak.

KPK dan masyarakat harus bersatu dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi. Sesiapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diusut dan dihukum. 

Harus diingat bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK seorang diri, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Memastikan Hak-hak KPK sebagai Lembaga Independen

Sangat penting bagi pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi harapan dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi serta memastikan hak-hak KPK sebagai lembaga independen dan kredibel dalam memberantas korupsi tetap terjaga. 

Hal ini perlu dipastikan dalam proses revisi UU KPK secara komprehensif yang harus dilakukan melalui proses konsultasi publik secara menyeluruh, untuk dapat menerima masukan dan pandangan dari masyarakat mengenai rencana revisi UU tersebut.

Salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan adalah pengaturan terkait seleksi pimpinan KPK. Pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan secara independen dan terbuka, sehingga dipastikan bahwa pimpinan KPK dipilih berdasarkan kualitas dan kapabilitasnya sebagai pengemban tugas yang kredibel.

Jaminan independensi bagi KPK juga harus diperhatikan dengan baik. KPK harus tetap memiliki wewenang dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dan intervensi dari pihak-pihak lain. 

Saat ini KPK menjadi lembaga yang sangat vital dalam memberantas korupsi di Indonesia, sehingga penting bagi KPK untuk independen dan bebas dari kepentingan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun