Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Revisi UU KPK: Harapan dan Tantangan Menuju Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

12 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   20:00 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini, KPK menjadi lembaga publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penghapusan status pegawai KPK sebagai pejabat publik tersebut, KPK menjadi tidak lagi terbuka bagi publik.

Tentunya, tantangan tersebut mesti dihadapi oleh KPK dengan cara meningkatkan kinerja dan kemampuan investigatifnya. KPK harus dapat beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi dan tetap memegang teguh profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

Namun, pemerintah dan DPR diharapkan untuk mengakomodasi harapan-harapan masyarakat dan pegiat anti-korupsi dalam revisi UU KPK ini. 

Proses revisi harus dilakukan secara komprehensif dan melalui konsultasi publik secara menyeluruh. Selain itu, perlu dipastikan bahwa KPK tetap memiliki wewenang dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara independen dan efektif dalam memberantas korupsi.

Sebagai masyarakat, kita juga harus tetap mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, dan menjadi bagian dari gerakan anti-korupsi dengan memperbaiki diri sendiri, mengawasi kinerja para pejabat publik, serta melaporkan jika terjadi tindak korupsi.

Upaya bersama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan KPK akan menjadi modal kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia secara menyeluruh dan menciptakan Indonesia yang lebih baik, bersih dan terbebas dari korupsi.


Harapan dengan Adanya Revisi UU KPK

Ada juga harapan dengan adanya revisi UU KPK. Salah satu harapan tersebut adalah terbentuknya dewan pengawas independen yang dapat menjaga integritas dan kinerja KPK. 

Dewan pengawas ini dapat berfungsi sebagai pengawas independen terhadap kinerja KPK dan memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut kasus yang telah diusut oleh KPK.

Selain itu, harapan lainnya adalah pengaturan kembali anggaran KPK dengan cara yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat. Dengan anggaran yang mencukupi dan transparan, diharapkan KPK dapat memiliki lebih banyak sumber daya dan fasilitas yang mendukung dalam menjalankan tugasnya. 

Selain itu, sistem seleksi calon pimpinan KPK yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat juga bisa menjadikan KPK lebih representatif dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun