Batas usia minimal yang ditetapkan dalam pernikahan bertujuan untuk melindungi para calon pengantin dari kekerasan psikologis, seksual, fisik, dan ekonomi. Selain itu, juga untuk menjamin hak-hak kaum muda dalam memilih pasangan hidupnya secara bijak dan matang.
Namun, pada kenyataannya, kurangnya pilihan, beban ekonomi, dan tekanan sosial membuat banyak orang terpaksa menikah di usia yang masih tergolong muda dan belum siap secara psikologis dan ekonomis. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus perkawinan yang mengalami kegagalan dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagai upaya untuk mengatasi kasus-kasus perkawinan yang tidak diinginkan tersebut, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif dari masyarakat, keluarga, pemerintah, dan berbagai institusi terkait. Selain itu, harus ada upaya untuk memberikan pendidikan seksual dan keluarga yang komprehensif dan informatif kepada para calon pengantin.
Dalam hal ini, pemerintah berperan penting dalam menciptakan kebijakan yang relevan dan memberikan fasilitas yang memadai bagi keluarga muda, seperti layanan kesehatan yang terjangkau, pemberdayaan ekonomi, dan kebijakan yang bersifat protektif bagi anak-anak dan perempuan.
Mengenai batasan usia untuk calon kepala daerah dan calon kepala keluarga memiliki alasan dan tujuan tertentu. Namun, sebagai masyarakat, kita harus membuka diri untuk melihat kemampuan dan kualitas seorang calon bukan hanya dari usia saja. Sedangkan dalam hal perkawinan, batasan usia minimal hendaknya tidak hanya ditinjau dari kesehatan fisik dan usia produktif, tetapi juga harus dilihat dari aspek psikologis dan kesiapan kaum muda dalam membina keluarga yang sehat dan harmonis.
Sayangnya, meskipun ada persyaratan usia dalam kepemimpinan, tidak selalu menjamin bahwa siapa pun yang memenuhi usia tersebut dapat memimpin dengan baik. Oleh karena itu, dalam setiap pemilihan kepala daerah atau perkawinan dipilih seseorang yang memiliki pengalaman, rekam jejak yang baik, memiliki visi dan misi yang jelas dan terukur, serta mampu membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
Di sisi lain, kriteria kepemimpinan dan manajerial yang baik menurut survei berkata, keahlian komunikasi, kemampuan menghadapi masalah, kepemimpinan yang visioner dan keterbukaan bagi atasannya dan bawahannya serta etos kerja yang tinggi dan keteladanan.
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa syarat usia untuk calon kepala daerah dan kepala keluarga adalah hal yang penting di dalam regulasi hukum di Indonesia. Namun, kualitas dan karakter kepemimpinan serta kesiapan dalam keluarga juga menjadi faktor yang penting dalam menentukan kesuksesan dalam kepemimpinan atau membina keluarga. Oleh karena itu, sebagai masyarakat, kita harus membuka diri dan melihat individu secara menyeluruh dan bukan hanya dari faktor usia saja.
Kualitas kepemimpinan yang baik ditandai dengan karakter yang kuat, pengalaman memimpin yang baik, kemampuan membangun hubungan dan mengambil keputusan yang tepat, serta visi, misi, dan etos kerja yang baik. Sedangkan kualitas hubungan dalam keluarga juga ditandai dengan keterampilan interpersonal yang baik, kemampuan mengelola keuangan yang efektif, serta kemampuan belajar dan beradaptasi.
Dalam hal ini, peran masyarakat sangatlah penting dalam membantu mendukung para pemimpin yang berkualitas dan memberikan motivasi kepada keluarga muda dalam membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
Karena faktor usia tidaklah menentukan sepenuhnya kesuksesan dalam kepemimpinan atau kualitas keluarga, sebagai masyarakat, kita harus memperhatikan faktor lain yang lebih penting dan mendukung bagi pembangunan dan mewujudkan harapan kehidupan yang lebih baik bagi negara dan keluarga kita.