Jika pemilihan dilakukan secara langsung, terdapat potensi terjadinya kampanye politik yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Selain itu, pemilihan langsung juga dapat menguntungkan kandidat yang terpapar lebih luas oleh masyarakat, bukan berdasarkan kualifikasinya sebagai pejabat publik yang andal dan berkualitas.Â
Dengan sistem penunjukan Camat, kebijakan dan keputusan akan lebih objektif dan cenderung tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, sistem penunjukan Camat masih dianggap sebagai sistem yang paling efektif dalam memilih dan menunjuk Camat yang berkualitas dan dapat diandalkan di tingkat kecamatan.
Alasan Ketiga
Sistem penunjukan Camat di Indonesia juga terkait dengan kebijakan nasional yang mewajibkan sistem penunjukan untuk posisi tertentu di tingkat pemerintahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta kepala desa wajib dipilih langsung oleh rakyat, namun pada beberapa posisi lain di tingkat pemerintahan seperti camat, sekretaris daerah, kepala dinas, dan pejabat struktural serta fungsional lainnya, dapat dipilih melalui proses penunjukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan alasan ini, sistem penunjukan Camat dianggap sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku di bidang pemerintahan.Â
Terdapat beberapa kebijakan nasional yang berkaitan dengan posisi Camat, seperti kebijakan pengendalian wilayah, kebijakan penanggulangan bencana, serta kebijakan penyaluran bantuan sosial dan program-program pemerintahan lainnya di tingkat kecamatan.Â
Dengan menggunakan sistem penunjukan Camat, pelaksanaan kebijakan nasional dalam hal ini dapat berjalan dengan baik dan cepat, mengingat Camat yang diangkat merupakan pembantu langsung dari pemerintah daerah, sehingga akses dan koordinasi dengan pemerintah pusat dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif.
Meskipun demikian, masalah kualitas dan integritas Camat tetap menjadi tantangan diimplementasikan, hingga kemudian sistem seleksi dan evaluasi yang ketat pun perlu dilakukan untuk memastikan pejabat publik yang berkualitas dan profesional.Â
Itulah mengapa pemerintah terus melakukan peninjauan dan pembaharuan atas sistem penunjukan dan penilaian kinerja Camat, untuk memastikan pelayanan oleh Aparatur Sipil Negara selalu lebih baik dan lebih efektif bagi masyarakat dan pemerintahan.
Kendati demikian, beberapa orang masih mempertanyakan apakah sistem penunjukan Camat terbukti efektif dan memberikan hasil yang terbaik untuk pemerintahan kecamatan. Beberapa kalangan menilai, dengan pemilihan Camat secara langsung oleh rakyat, diharapkan akan lebih merepresentasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat ke dalam kinerja pemerintahan.Â
Namun, seiring dengan perubahan dan perkembangan jaman, Pemerintah terus melakukan tinjauan dan pembaharuan atas rancangan peraturan dan jalan keluarnya dalam hal pemilihan pejabat pemerintah setiap tingkatan, termasuk Camat.